Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya menyegel 46 lahan parkir minimarket. Penyegelan ini dilakukan karena minimarket-minimarket tersebut kedapatan tidak menggunakan juru parkir (jukir) resmi.
Penyegelan dilakukan setelah Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menemukan pelanggaran tersebut. Langkah tegas ini diambil untuk menertibkan sistem parkir di kota Surabaya.
Minimarket Tanpa Jukir Resmi Disegel
Satpol PP memasang garis polisi dan menggembok area parkir minimarket yang melanggar aturan. Hal ini merupakan tindak lanjut dari sidak Wali Kota Eri Cahyadi.
Penyegelan ini ditujukan sebagai peringatan keras kepada pengelola minimarket agar menaati peraturan yang berlaku. Para pengelola diberikan kesempatan untuk memperbaiki kondisi tersebut.
Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, membenarkan adanya penyegelan tersebut. Ia menyatakan bahwa sebanyak 46 minimarket telah disegel karena tidak menyediakan jukir resmi yang mengenakan rompi perusahaan.
Syarat Pembukaan Segel
Penyegelan lahan parkir minimarket dapat dibuka kembali dengan beberapa syarat. Pihak minimarket wajib menyediakan area parkir resmi yang gratis untuk masyarakat.
Selain itu, minimarket juga harus menggunakan jukir resmi yang mengenakan rompi khusus yang telah ditentukan. Hal ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di area parkir.
Sidak Wali Kota Eri Cahyadi pada Selasa, 10 Juni 2025, menemukan dua dari tiga lokasi yang diperiksa melanggar aturan tersebut. Minimarket yang melanggar langsung mendapat tindakan penyegelan.
Kawasan Terbanyak Minimarket yang Disegel
Achmad Zaini menyebutkan beberapa kawasan di Surabaya yang memiliki jumlah minimarket tersegel paling banyak. Kawasan tersebut meliputi pusat kota, timur, dan selatan Surabaya.
Data ini menunjukkan bahwa masalah kurangnya jukir resmi di minimarket cukup tersebar di beberapa wilayah kota. Hal ini menandakan perlunya pengawasan lebih ketat dan edukasi yang lebih intensif.
Dampak Penyegelan dan Langkah ke Depan
Penyegelan lahan parkir minimarket diharapkan mampu memberikan efek jera kepada pengelola minimarket yang tidak mematuhi aturan. Hal ini juga bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat.
Ke depannya, Satpol PP Surabaya akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkala untuk memastikan tidak ada lagi pelanggaran serupa. Kerjasama dengan berbagai pihak juga akan terus ditingkatkan.
Dengan adanya penyegelan ini, diharapkan akan tercipta sistem parkir yang lebih tertib dan aman di Kota Surabaya. Hal ini tentunya akan memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam berbelanja.
Pemerintah Kota Surabaya berkomitmen untuk terus menciptakan lingkungan yang teratur dan nyaman bagi warganya. Penertiban ini merupakan salah satu wujud nyata komitmen tersebut.