Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha tujuh perusahaan fintech lending hingga saat ini. Pencabutan izin tersebut merupakan langkah tegas OJK dalam mengawasi sektor keuangan digital di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi konsumen.
Keputusan ini diambil berdasarkan berbagai faktor. Beberapa perusahaan menyerahkan izin usaha secara sukarela, sementara yang lain dikenai sanksi karena melanggar aturan yang berlaku. OJK menegaskan komitmennya untuk menciptakan ekosistem fintech lending yang sehat dan berkelanjutan.
OJK Cabut Izin Tujuh Fintech Lending
OJK, melalui Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan Agusman, telah mengumumkan pencabutan izin tujuh Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), atau yang sebelumnya dikenal sebagai Pinjol (Pinjaman Online). Pencabutan ini disampaikan pada Rabu, 4 Juni 2025.
Pencabutan izin tersebut merupakan konsekuensi dari beberapa hal. Beberapa perusahaan fintech lending mengembalikan izinnya sendiri, sedangkan lainnya menerima sanksi karena melanggar regulasi yang berlaku.
Agusman menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan. Perusahaan fintech lending wajib mematuhi semua aturan dan regulasi yang ditetapkan oleh OJK untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Pendalaman Kesiapan Infrastruktur Fintech Lending
OJK tengah melakukan pendalaman terhadap kesiapan infrastruktur dan kondisi industri LPBBTI. Hal ini menjadi prasyarat sebelum moratorium pemberian izin baru dicabut.
Tujuan pendalaman ini untuk memastikan industri fintech lending siap untuk berkembang lebih lanjut. OJK ingin memastikan perlindungan konsumen dan stabilitas sistem keuangan tetap terjaga.
Pendalaman ini mencakup berbagai aspek. Aspek-aspek tersebut antara lain teknologi, manajemen risiko, dan kepatuhan terhadap regulasi.
Penguatan dan Pengembangan Industri Fintech Lending
Langkah pendalaman OJK ini bertujuan untuk memperkuat industri fintech lending. Langkah ini juga bertujuan untuk mendorong pembiayaan ke sektor-sektor produktif di Indonesia.
OJK mendorong peningkatan permodalan. Peningkatan permodalan ini dilakukan melalui penambahan ekuitas dari penyelenggara fintech lending yang sudah ada.
Hal ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing. Peningkatan daya saing ini penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.
Outstanding Pembiayaan Fintech Lending dan Rebranding
Hingga April 2025, outstanding pembiayaan dari industri LPBBTI mencapai Rp 80,94 triliun. Angka ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 29,01% secara tahunan (year-on-year).
Pertumbuhan ini sedikit lebih tinggi dibandingkan bulan Maret 2025. Pada bulan Maret 2025, pertumbuhan outstanding pembiayaan mencapai 28,72% yoy.
OJK optimistis terhadap pertumbuhan industri fintech lending. OJK yakin industri ini akan terus tumbuh sehat sesuai dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023-2028.
Perubahan Nama Pinjol menjadi Pindar
Perubahan nama dari Pinjol (Pinjaman Online) menjadi Pindar merupakan bagian dari strategi OJK. Perubahan ini bertujuan meningkatkan citra dan memperbaiki persepsi publik terhadap industri fintech lending.
Nama Pindar lebih mencerminkan lembaga yang terdaftar dan diawasi OJK. Hal ini diharapkan dapat membedakan penyelenggara pinjaman online yang sah dan terdaftar.
Langkah ini dimaksudkan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat. Tujuannya adalah agar masyarakat merasa aman dan percaya menggunakan layanan pinjaman online yang sesuai regulasi.
OJK berkomitmen untuk terus mengawasi dan membina industri fintech lending. Hal ini bertujuan untuk memastikan industri ini berkontribusi positif bagi perekonomian nasional sambil tetap melindungi kepentingan konsumen. Dengan pendekatan yang terukur dan komprehensif, OJK berupaya menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan fintech lending yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.