Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan pemerintah tengah gencar membahas strategi untuk mewujudkan jalan raya bebas dari pelanggaran over dimensi dan overload (ODOL). Langkah tegas berupa penegakan hukum terhadap pengemudi yang melanggar menjadi salah satu fokus utama.
Irjen Pol Agus Suryonugroho, Kakorlantas Polri, memaparkan strategi ini dalam presentasinya yang bertema “Indonesia Menuju Zero Over Dimension & Overloading (ODOL).” Upaya ini merupakan komitmen bersama untuk mengatasi masalah ODOL yang telah lama menjadi perhatian.
Strategi Penegakan Hukum ODOL
Polri, bersama kementerian dan lembaga terkait, sepakat untuk mengevaluasi dan menertibkan kendaraan ODOL. Penegakan hukum akan diterapkan sebagai langkah terakhir setelah persiapan optimal tercapai.
Dasar hukum penindakan pelanggaran ODOL telah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas tahun 2009. Pasal 16 ayat 1 memuat sekitar 37 pelanggaran, termasuk pasal 307 tentang overload dan pasal 316 ayat 2 (terkait pasal 37) yang mengategorikan overdimensi sebagai kejahatan lalu lintas.
Meskipun overload dikategorikan pelanggaran ringan, penegakan hukum terhadap ODOL selama ini belum maksimal. Hal ini mendorong perlunya strategi baru yang lebih efektif.
Upaya Penertiban ODOL yang Telah Dilakukan
Wacana penertiban ODOL sebenarnya telah dibahas sejak 2016 dan dilanjutkan pada 2019. Namun, kurangnya proses yang jelas menyebabkan penundaan penegakan hukum tanpa batas waktu.
Kini, upaya penertiban ODOL kembali digalakkan. Kerjasama antar kementerian dan lembaga terkait menjadi kunci keberhasilan dalam mencapai target zero ODOL.
Korlantas Polri telah menerima arahan dari Menko Bidang Infrastruktur dan Menteri Perhubungan untuk menyelesaikan masalah ODOL. Angka kecelakaan yang tinggi akibat ODOL, mencapai 26.800 kematian di tahun 2024, menjadi perhatian serius.
Penegakan hukum akan menjadi langkah terakhir. Semua persiapan dan strategi harus dioptimalkan terlebih dahulu sebelum tindakan tegas dilakukan.
Mencari Solusi Terbaik untuk Masalah ODOL
Menko Infrastruktur menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk mengatasi masalah ODOL. Kendaraan ODOL dianggap mengancam nyawa dan keselamatan masyarakat.
Pemerintah bersama pemangku kepentingan terus mencari solusi terbaik. Kebijakan dan aturan terkait ODOL harus dapat ditegakkan secara efektif.
Semua pihak terkait, mulai dari penanggung jawab, pemilik kendaraan hingga pemilik barang, akan dimintai pertanggungjawaban. Kerusakan jalan akibat ODOL juga menjadi pertimbangan penting dalam upaya penertiban.
Selain keselamatan, perusakan infrastruktur jalan juga menjadi dampak buruk ODOL yang harus diatasi. Upaya kolaboratif antara pemerintah, Korlantas Polri, dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan mampu mewujudkan jalan raya yang aman dan bebas dari kendaraan ODOL.
Langkah-langkah yang sedang dikaji dan diterapkan diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan kerusakan infrastruktur. Komitmen bersama untuk mencapai target zero ODOL menjadi harapan agar terciptanya sistem transportasi yang lebih baik dan aman di Indonesia.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com