Pemerintah memastikan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap terbaru akan segera dilakukan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta para pekerja penerima untuk bersabar menunggu pencairan dana yang telah dianggarkan.
Proses pencairan memang sempat mengalami keterlambatan. Hal ini disebabkan oleh proses pemadanan dan validasi data yang memakan waktu. Namun, kini proses tersebut telah selesai dan memasuki tahap finalisasi.
BSU 2025: Segera Cair, Total Rp600 Ribu
BSU 2025 akan diberikan kepada 17,3 juta pekerja dan guru honorer. Besaran bantuan sebesar Rp300.000 per bulan per penerima, sehingga total yang akan dicairkan adalah Rp600.000 per penerima (untuk bulan Juni-Juli 2025).
Program BSU dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Data pekerja/buruh berasal dari BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan data guru honorer dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Hingga saat ini, sekitar 4 juta data pekerja telah diverifikasi. Para pekerja ini merupakan anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Aturan dan Persyaratan Penerima BSU
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 mengatur pemberian BSU.
Untuk mendapatkan BSU, pekerja harus memenuhi beberapa syarat. Syarat tersebut antara lain Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, dan menerima gaji/upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Program BSU merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah. Program ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menstabilkan perekonomian selama Juni-Juli 2025.
Anggaran yang dialokasikan untuk BSU mencapai Rp10,72 triliun.
Finalisasi Data dan Penyaluran BSU
Proses pemadanan dan validasi data BSU telah selesai.
Saat ini, program BSU memasuki tahap finalisasi sebelum penyaluran dana. Kemnaker memastikan pencairan akan segera dilakukan.
Target penerima BSU sebanyak 17 juta pekerja. Dari jumlah tersebut, sekitar 4 juta data pekerja telah diverifikasi dan merupakan anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Penerima BSU hanya pekerja formal yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja honorer dan outsourcing juga akan menerima bantuan. Namun, pendataan mereka dilakukan melalui jalur terpisah, misalnya melalui Kemendikdasmen untuk guru PAUD.
Pemerintah masih perlu menyusun kebijakan untuk menjangkau pekerja informal. Hal ini dikarenakan keterbatasan data pekerja informal.
Informasi lebih lanjut terkait pencairan BSU dapat diakses melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan, baik melalui situs web maupun aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Pekerja juga bisa menghubungi call center BPJS Ketenagakerjaan untuk informasi lebih lanjut.
Dengan demikian, pekerja yang memenuhi syarat dapat segera menerima BSU. Pemerintah berharap bantuan ini dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat.