Jakarta, 29 Maret 2026 – Platform live streaming Bigo merespons pemberlakuan PP Tunas, regulasi pemerintah yang mengatur perlindungan anak dan batasan konten digital bagi pengguna di bawah umur. Perusahaan menegaskan komitmennya untuk melarang pengguna anak-anak mengakses layanan secara ilegal.
Dalam keterangan resminya, Bigo menyatakan telah memperkuat sistem verifikasi usia dan memodifikasi algoritma agar konten yang bersifat sensitif tidak bisa diakses oleh pengguna di bawah 18 tahun. Langkah ini sesuai dengan amanat PP Tunas yang menuntut platform digital melindungi anak dari konten berbahaya serta interaksi yang tidak pantas.
“Kami serius mematuhi PP Tunas dan memastikan semua pengguna Bigo berada dalam batas usia yang diperbolehkan,” ujar juru bicara Bigo. Ia menambahkan bahwa pengawasan konten kini dilakukan secara lebih ketat, termasuk penggunaan AI untuk mendeteksi perilaku mencurigakan dan pelanggaran aturan usia.
Selain itu, Bigo juga mengedukasi komunitasnya mengenai risiko penggunaan platform oleh anak-anak, termasuk potensi paparan konten dewasa dan interaksi dengan pengguna yang tidak dikenal. Perusahaan memastikan semua laporan pelanggaran usia ditindaklanjuti segera.
Langkah Bigo ini menjadi salah satu contoh bagaimana platform digital menyesuaikan diri dengan regulasi terbaru, menjaga keamanan anak-anak, sekaligus tetap memberikan pengalaman hiburan yang aman bagi pengguna dewasa.
