Pemerintah kembali memberikan angin segar bagi pekerja berpenghasilan rendah di Indonesia. Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan kembali disalurkan mulai Juni 2025. Program ini dirancang sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam menghadapi potensi tekanan ekonomi. Bantuan ini merupakan bentuk lanjutan dari program serupa yang terbukti efektif menjaga daya beli masyarakat selama masa pandemi COVID-19.
BSU merupakan bantuan tunai langsung yang diberikan kepada pekerja dengan penghasilan terbatas. Penyalurannya diharapkan mampu meringankan beban ekonomi dan menopang daya beli masyarakat.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) Juni-Juli 2025: Total Rp 600 Ribu
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan penyaluran BSU akan dilakukan sekaligus untuk dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025. Total bantuan yang akan diterima setiap penerima adalah Rp 600 ribu, atau Rp 300 ribu per bulan.
Penyaluran bantuan ditargetkan dimulai pada bulan Juni 2025. Pemerintah berupaya agar pencairan BSU dapat dilakukan secepat mungkin.
Program BSU 2025 ini menargetkan 17,3 juta pekerja atau buruh. Kriteria penerima adalah mereka yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta per bulan atau di bawah Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK).
Data penerima BSU bersumber dari Kementerian Ketenagakerjaan. Hal ini bertujuan untuk memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran.
Guru Honorer Juga Menjadi Penerima BSU
Selain pekerja dengan gaji rendah, pemerintah juga menyertakan guru honorer sebagai penerima BSU tahun ini. Total 565 ribu guru honorer akan menerima bantuan ini.
Terdapat 288 ribu guru honorer dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Sementara itu, 277 ribu lainnya berasal dari Kementerian Agama (Kemenag).
Besaran bantuan untuk guru honorer sama dengan pekerja lainnya. Yakni, Rp 300 ribu per bulan selama dua bulan atau total Rp 600 ribu.
Cara Mengecek Penerima BSU 2025
Pekerja dan guru honorer dapat mengecek status penerimaan BSU melalui beberapa cara. Informasi ini penting untuk memastikan apakah mereka termasuk dalam daftar penerima bantuan.
Pertama, mereka dapat mengunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id. Di situs tersebut, mereka perlu memasukkan NIK dan data pribadi lainnya.
Kedua, penerima dapat menggunakan aplikasi Pospay. Hal ini terutama berlaku bagi mereka yang akan mencairkan bantuan melalui Kantor Pos.
Ketiga, informasi penerimaan BSU juga dapat diakses melalui kelurahan atau instansi tempat mereka bekerja. Instansi tersebut biasanya bermitra dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Untuk memastikan penerimaan BSU, pekerja dan guru honorer harus memenuhi beberapa kriteria. Mereka harus Warga Negara Indonesia (WNI), terdaftar aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025, dan berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan atau UMP/UMK.
Selain itu, penerima BSU tidak boleh menerima bantuan sosial lain dari pemerintah. Contohnya, Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Dengan adanya program BSU ini, pemerintah berharap daya beli masyarakat dapat terjaga. Hal ini diharapkan dapat membantu masyarakat menghadapi ketidakpastian ekonomi. Program ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan rakyat.