Polda Banten menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan proyek senilai Rp 5 triliun oleh oknum di Kadin Kota Cilegon. Kedua tersangka tersebut adalah Wakil Ketua Kadin Cilegon, Isbatullah Alibasja, dan Ketua LSM Banten Monitoring Perindustrian dan Perdagangan (BMPP), Zul Basit. Keduanya memiliki peran berbeda dalam kasus yang menghebohkan ini.
Kasus ini bermula dari permintaan proyek yang dilakukan oleh Ketua Kadin Cilegon, Muh Salim, tanpa melalui proses lelang. Permintaan tersebut berujung pada ancaman dan intimidasi terhadap beberapa perusahaan.
Ancaman Isbatullah kepada PT Total Bangun Persada
Isbatullah, bersama Ketua Kadin Muh Salim dan beberapa anggota Kadin lainnya, bertemu perwakilan PT Total Bangun Persada pada 9 Mei 2025. Pertemuan berlangsung di Kantor Kadin Cilegon.
Sekitar pukul 11.30 WIB, Isbatullah mengancam manajer PT Total Bangun Persada, Hariyanto. Ia menggebrak meja dan melontarkan ancaman keras.
Dirkrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, menjelaskan bahwa Isbatullah merasa PT Total tidak memberikan proyek yang diharapkan Kadin. Isbatullah mengklaim ada kesepakatan sebelumnya antara Kadin dan pejabat PT Total.
Isbatullah menuntut penjelasan terkait proyek yang tertera dalam daftar, mempertanyakan mengapa hanya proyek pemasangan keramik dan sewa mobil yang diberikan.
Ancaman Zul Basit terhadap PT Chengda
Tersangka Zul Basit terlibat dalam pertemuan dengan PT Chengda pada 9 Mei 2025, pukul 14.30 WIB. Pertemuan ini kemudian viral di media sosial.
Dalam pertemuan tersebut, Zul Basit dari LSM BMPP mengancam akan menutup proyek pembangunan pabrik PT Chandra Asri Alkali di Kota Cilegon.
Ia bahkan mengancam akan mengerahkan massa untuk memblokade proyek tersebut. Ancamannya disampaikan dengan nada tinggi dan bernada intimidatif.
Menurut Kombes Dian Setyawan, Zul Basit menyatakan, “Udah tutup aja lah, minggir, apa ini kayak kita dianggap tamu, yang tamu itu kalian di sini di lingkungan kami.”
Tersangka Dijerat Pasal Pemerasan dan Pemaksaan
Kedua tersangka, Isbatullah dan Zul Basit, dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan dan/atau Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang pemaksaan.
Ancaman pidana yang dihadapi keduanya adalah penjara paling lama sembilan tahun. Sebelumnya, Polda Banten telah menetapkan Muh Salim, Ismatullah, dan Rufaji Jahuri sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Muh Salim, sebagai Ketua Kadin Cilegon, diduga meminta proyek senilai Rp 5 triliun tanpa melalui proses lelang dan langsung ditahan. Ismatullah diduga menggebrak meja saat menuntut proyek, sementara Rufaji Jahuri diduga mengancam menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan betapa pentingnya penegakan hukum terhadap praktik-praktik pemerasan dan intimidasi dalam dunia bisnis.
Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap secara tuntas jaringan dan motif dibalik dugaan pemerasan proyek tersebut. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak agar terhindar dari tindakan-tindakan serupa di masa mendatang dan terciptanya iklim bisnis yang bersih dan transparan.