Polda Banten menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan proyek senilai Rp 5 triliun yang melibatkan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon. Tersangka baru tersebut adalah Wakil Ketua Kadin Kota Cilegon, Isbatullah (43), dan Zul Basit (44), Ketua LSM Banten Monitoring Perindustrian dan Perdagangan (BMPP).
Penambahan tersangka ini menambah daftar panjang pelaku yang terlibat dalam kasus yang telah menghebohkan publik tersebut. Sebelumnya, Ketua Kadin Cilegon, Muh Salim, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Dua Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Pemerasan Proyek Rp 5 Triliun
Dirkrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, mengumumkan penetapan Isbatullah dan Zul Basit sebagai tersangka pada Rabu (11/6/2025). Isbatullah, Wakil Ketua Kadin Bidang Organisasi, diduga terlibat dalam pertemuan yang berujung pada ancaman terhadap perwakilan PT Total Bangun Persada.
Sementara Zul Basit, Ketua LSM BMPP, diduga terlihat dalam video viral yang memperlihatkan ancaman terhadap PT Chengda. Ancaman tersebut dilakukan jika perusahaan tersebut tidak mau melibatkan Kadin Cilegon dalam proyek pembangunan.
Kronologi Pertemuan dan Ancaman di Kantor Kadin Cilegon
Pertemuan antara Ketua Kadin Cilegon, Muh Salim, dan Isbatullah dengan perwakilan PT Total Bangun Persada (perwakilan PT Chengda) terjadi pada 9 Mei 2025 di Kantor Kadin Kota Cilegon. Pertemuan ini merupakan pertemuan sebelum kejadian permintaan proyek di kantor PT Chengda yang viral.
Dalam pertemuan tersebut, Isbatullah kecewa karena pihak Kadin hanya mendapat proyek pemasangan keramik, yang dianggap tidak sesuai perjanjian awal. Ia kemudian melakukan ancaman dan menggebrak meja.
Isbatullah mengucapkan kalimat “Mau kerja sama dengan Kadin atau tidak?” dengan nada keras dan disertai pukulan ke meja. Ancaman ini disampaikan kepada Harianto, pejabat baru di PT Total.
Peran Zul Basit dan Ancaman Penutupan Pabrik
Zul Basit, Ketua LSM BMPP, muncul dalam video viral pertemuan dengan PT Chengda. Ia memberikan ancaman akan menghentikan operasional pabrik jika keinginan Kadin Cilegon tidak dipenuhi.
Peran Zul Basit dalam kasus ini sangat signifikan karena terlihat jelas dalam video yang beredar luas. Ancamannya untuk menghentikan operasional perusahaan jika tidak dilibatkan dalam proyek pembangunan PT Chengda menjadi bukti keterlibatannya.
Tersangka Sebelumnya dan Dugaan Permintaan Proyek Tanpa Lelang
Selain Isbatullah dan Zul Basit, Polda Banten telah menetapkan beberapa tersangka lain. Muh Salim, Ketua Kadin Cilegon, merupakan tersangka utama karena diduga meminta proyek senilai Rp 5 triliun tanpa melalui proses lelang.
Wakil Ketua Kadin Bidang Industri, Ismatullah (39), dan Ketua HNSI, Rufaji Jahuri (50), juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Ismatullah diduga menggebrak meja saat menuntut proyek, sementara Rufaji Jahuri diduga mengancam penghentian proyek jika HNSI tidak dilibatkan.
Kasus ini menunjukkan dugaan kuat adanya praktik pemerasan dan upaya mendapatkan proyek tanpa melalui mekanisme yang legal dan transparan. Polda Banten berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akarnya.
Proses hukum terus berlanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dan motif di balik kasus dugaan pemerasan proyek ini. Publik berharap agar semua pihak yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku.