Polda Banten telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan proyek senilai Rp 5 triliun yang melibatkan Kadin Kota Cilegon. Tersangka baru tersebut adalah Wakil Ketua Kadin Kota Cilegon, Isbatullah (43), dan Zul Basit (44), Ketua LSM Banten Monitoring Perindustrian dan Perdagangan (BMPP).
Penambahan tersangka ini menambah daftar panjang pelaku yang terlibat dalam kasus yang sempat viral tersebut. Sebelumnya, Ketua Kadin Cilegon, Muh Salim, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Peran Dua Tersangka Baru dalam Kasus Pemerasan Proyek
Isbatullah, Wakil Ketua Kadin Bidang Organisasi, hadir dalam pertemuan antara Kadin Cilegon dan perwakilan PT Total Bangun Persada (perwakilan PT Chengda) di Kantor Kadin Kota Cilegon pada 9 Mei 2025. Pertemuan ini terjadi sebelum insiden permintaan proyek yang direkam dan viral.
Kekecewaan Isbatullah atas proyek pemasangan keramik yang dianggapnya tidak sesuai perjanjian awal, memicu tindakan intimidasi. Ia mengancam Harianto, seorang pejabat baru di PT Total, dengan suara keras dan gebrakan meja.
Ancaman tersebut berbunyi, “Mau kerja sama dengan Kadin atau tidak?”. Sikap Isbatullah ini menunjukkan upaya tekanan agar PT Total memberikan proyek kepada Kadin Cilegon.
Sementara itu, Zul Basit, Ketua LSM BMPP, terlihat dalam video viral pertemuan dengan PT Chengda. Perannya dalam kasus ini adalah memberikan ancaman penutupan pabrik jika keinginan Kadin Cilegon tidak dipenuhi.
Kronologi Pertemuan dan Ancaman yang Dilakukan
Pertemuan di Kantor Kadin Cilegon pada 9 Mei 2025 melibatkan Ketua Kadin Cilegon, Muh Salim, Isbatullah, dan perwakilan dari PT Total Bangun Persada.
Dalam pertemuan tersebut, Isbatullah merasa kecewa karena proyek yang diberikan kepada Kadin Cilegon hanya pemasangan keramik, jauh dari harapan awal.
Kekecewaan tersebut berujung pada aksi Isbatullah yang mengancam Harianto dari PT Total dengan suara keras dan memukul meja.
Terkait video viral, Zul Basit terlihat secara jelas mengancam akan menghentikan operasional PT Chengda jika perusahaan tersebut tidak melibatkan Kadin Cilegon dalam proyek pembangunannya.
Tersangka Lainnya dan Tuntutan Proyek Rp 5 Triliun
Selain Isbatullah dan Zul Basit, Polda Banten sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka lain, yaitu Ketua Kadin Cilegon, Muh Salim; Wakil Ketua Kadin Bidang Industri, Ismatullah (39); dan Ketua HNSI, Rufaji Jahuri (50).
Muh Salim didakwa meminta proyek senilai Rp 5 triliun tanpa melalui proses lelang yang sah. Ia langsung ditahan setelah gelar perkara.
Ismatullah juga terlibat dalam pertemuan dengan PT Total, bahkan disebut menggebrak meja saat menuntut proyek. Sedangkan Rufaji Jahuri diduga mengancam penghentian proyek jika HNSI tidak dilibatkan.
Semua tersangka kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan kepatuhan hukum dalam pengadaan proyek.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya integritas dan etika dalam dunia bisnis dan pemerintahan. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan dan efek jera bagi para pelaku, sekaligus menciptakan iklim bisnis yang lebih sehat dan transparan di masa mendatang. Semoga kasus ini mendorong reformasi dan pencegahan praktik-praktik serupa di masa mendatang.