Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Pemanggilan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah dilakukan KPK.
Terbaru, KPK memanggil Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker tahun 2017-2019, Wisnu Pramono (WP), dan Direktur PPTKA Kemenaker tahun 2024-2025, Devi Angraeni (DA). Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker periode 2019-2023. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 3 Juni 2025.
Pemanggilan Pejabat Kemenaker oleh KPK
Baik Wisnu maupun Devi telah sebelumnya dipanggil KPK pada Jumat, 23 Mei 2025. KPK terus mendalami kasus ini dengan memanggil berbagai pihak yang terkait.
Selain Wisnu dan Devi, KPK juga memanggil beberapa pejabat Kemenaker lainnya. Pemanggilan tersebut bertujuan untuk mengumpulkan keterangan dan bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Salah satu pejabat yang dipanggil adalah Staf Ahli Menaker Bidang Hubungan Internasional, Haryanto. Ia diperiksa sebagai mantan Direktur PPTKA Kemenaker tahun 2019-2024, dan mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemenaker tahun 2024-2025.
Pejabat Kemenaker lainnya yang turut dipanggil adalah Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Kemenaker tahun 2020—2023, Suhartono. KPK juga memeriksa Pengantar Kerja Ahli Madya Kemenaker, Fitriana Susilowati.
Rizky Junianto, Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA di Direktorat PPTKA Kemenaker periode September 2024—2025, juga menjadi salah satu pihak yang diperiksa KPK. Semua pemanggilan ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mengungkap kasus tersebut.
Kronologi dan Tersangka Kasus Dugaan Suap
Kasus dugaan suap ini diduga terjadi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Binapenta dan PKK Kemenaker pada tahun 2020—2023. Namun, KPK menduga praktik suap tersebut telah berlangsung sejak tahun 2019.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Identitas dan latar belakang para tersangka, apakah dari kalangan penyelenggara negara atau swasta, belum diungkapkan secara resmi oleh KPK.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK melakukan penggeledahan pada 20-23 Mei 2025. Dari penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti.
Barang Bukti yang Disita KPK
Barang bukti yang berhasil diamankan KPK cukup signifikan. Total terdapat 13 kendaraan yang disita, terdiri dari 11 mobil dan 2 motor.
Penyitaan ini menunjukkan bahwa KPK telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup kuat. Bukti-bukti tersebut akan menjadi dasar untuk membangun konstruksi perkara yang kuat dalam proses persidangan nantinya.
Proses penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenaker ini masih berlanjut. KPK akan terus melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan RPTKA di Kemenaker. KPK berkomitmen untuk terus memberantas korupsi di Indonesia.