Di Indonesia, peran Ketua RT dan RW sangat krusial dalam menjaga ketertiban dan kelancaran pemerintahan di tingkat paling dasar. Namun, penghargaan finansial yang mereka terima sangat bervariasi, mencerminkan disparitas ekonomi dan prioritas pemerintah daerah.
Ketimpangan ini menimbulkan pertanyaan tentang keadilan dan kesejahteraan para pemimpin masyarakat yang bekerja keras melayani warga. Beberapa daerah memberikan gaji yang layak, bahkan melebihi Upah Minimum Daerah (UMD), sementara yang lain hanya memberikan insentif minimal.
Gaji Ketua RT/RW di Kota-Kota Besar: Perbedaan yang Mencolok
Di kota-kota besar seperti Jakarta dan Surabaya, gaji Ketua RT dan RW tergolong lebih tinggi dibandingkan daerah lain. Hal ini kemungkinan dipengaruhi oleh kompleksitas permasalahan dan beban kerja yang lebih besar di daerah perkotaan.
Di Jakarta, misalnya, Ketua RT menerima Rp4.000.000 per bulan pada tahun 2025, naik signifikan dari Rp2.000.000 sebelumnya. Ketua RW di Jakarta mendapatkan Rp5.000.000, naik dari Rp2.500.000.
Sementara di Surabaya, besaran gaji untuk Ketua RT dan RW berada di kisaran Rp4.000.000 hingga Rp5.000.000 per bulan. Bandung dan Yogyakarta memiliki besaran gaji yang sedikit lebih rendah, yakni Rp3.000.000 hingga Rp4.000.000.
Di Makassar, gaji Ketua RT dan RW berkisar antara Rp2.000.000 hingga Rp3.000.000. Perbedaan ini menunjukkan bahwa penentuan besaran gaji sangat bergantung pada kebijakan dan kondisi keuangan masing-masing daerah.
Gaji Ketua RT/RW di Daerah Lain: Tantangan dan Ketimpangan
Di luar kota-kota besar, terdapat perbedaan yang signifikan dalam besaran gaji Ketua RT dan RW. Beberapa daerah masih memberikan gaji yang sangat rendah, bahkan tergolong minim.
Di Bogor, misalnya, Ketua RT dan RW hanya menerima Rp600.000 per bulan. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan gaji di kota-kota besar, dan mencerminkan tantangan dalam memberikan apresiasi yang layak kepada para pemimpin di tingkat akar rumput.
Di Jawa Timur, meskipun UMP telah naik menjadi Rp2.305.985 per bulan, belum tentu angka ini merefleksikan gaji Ketua RT dan RW di seluruh kabupaten/kota di provinsi tersebut. Data gaji di daerah-daerah lain seperti Semarang, Magelang, Pontianak, Pekanbaru, Padang, Bekasi, Probolinggo, dan Kebumen menunjukkan variasi yang cukup besar.
Rentang gaji yang sangat lebar ini—dari Rp125.000 per bulan di Pontianak hingga Rp4.000.000 di Jakarta—menunjukkan ketidakmerataan dalam pengupahan para Ketua RT dan RW di Indonesia.
Pertimbangan dan Rekomendasi untuk Masa Depan
Pemerintah pusat perlu mempertimbangkan untuk membuat pedoman standar minimum gaji Ketua RT dan RW di seluruh Indonesia. Hal ini dapat membantu mengurangi kesenjangan dan memastikan para pemimpin masyarakat menerima penghargaan yang layak atas kontribusi mereka.
Selain gaji, pemerintah juga perlu mempertimbangkan pelatihan dan pengembangan kapasitas bagi Ketua RT dan RW. Dengan peningkatan kapasitas, mereka dapat menjalankan tugas dengan lebih efektif dan efisien.
Penting juga untuk mendorong transparansi dalam pengelolaan anggaran yang dialokasikan untuk gaji Ketua RT dan RW. Hal ini dapat meningkatkan akuntabilitas dan memastikan dana tersebut digunakan secara efektif.
Besaran gaji yang diterima Ketua RT dan RW di berbagai daerah di Indonesia masih belum merata. Perbedaan ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk kemampuan anggaran daerah dan kebijakan lokal. Namun, perlunya standar minimum dan peningkatan kapasitas menjadi penting untuk mendukung peran vital mereka dalam pemerintahan di tingkat paling dasar.
Ke depan, perhatian dan komitmen yang lebih besar dari pemerintah pusat dan daerah sangat diperlukan untuk memastikan kesejahteraan dan keberlangsungan peran Ketua RT dan RW sebagai pilar utama pemerintahan di Indonesia.