Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) baru-baru ini merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025. PMK ini merevisi aturan terkait bea masuk barang bawaan penumpang, termasuk jemaah haji. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi para penumpang dan jemaah haji dalam membawa barang dari luar negeri. Aturan baru ini efektif berlaku pada 6 Juni 2025.
Pemerintah berkomitmen untuk memberikan keringanan bea masuk bagi jemaah haji. Regulasi ini dirancang untuk meringankan beban para jemaah yang membawa oleh-oleh dari ibadah haji.
Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji
Jemaah haji reguler mendapatkan pembebasan bea masuk sepenuhnya untuk seluruh barang bawaannya. Hal ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas ibadah yang telah dilakukan.
Jemaah haji khusus juga mendapatkan keringanan. Mereka dibebaskan bea masuk untuk barang bawaan dengan nilai di bawah USD 2.500 atau setara Rp 40,75 juta (kurs Rp 16.300/dolar AS).
Batas nilai barang bawaan bebas bea masuk untuk jemaah haji khusus ini jauh lebih tinggi dibandingkan batas untuk barang pribadi penumpang umum, yaitu USD 500 atau sekitar Rp 8,15 juta. Ini berarti nilai pembebasan bea masuk untuk jemaah haji khusus lima kali lipat lebih besar.
Jika nilai barang bawaan jemaah haji (khusus) melebihi batas tersebut, maka akan dikenakan bea masuk. Namun, perlu diperhatikan bahwa pungutan tersebut hanya meliputi Bea Masuk Dalam Rangka Impor (PDRI), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), tanpa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.
Pemungutan bea masuk untuk kelebihan barang bawaan jemaah haji menerapkan tarif PDRI sebesar 10 persen. Selain itu, PPN akan dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Aturan Baru untuk Barang Bawaan Pribadi Penumpang
PMK 34/2025 juga mengubah aturan pembebasan bea masuk untuk barang pribadi penumpang. Sebelumnya, batas pembebasan bea masuk untuk barang pribadi penumpang adalah USD 500.
Kini, aturan tersebut tetap berlaku, dengan tambahan bahwa barang-barang tersebut juga dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.
Untuk barang pribadi penumpang yang nilainya melebihi USD 500, kelebihannya akan dikenakan bea masuk 10 persen. Tidak ada pajak lain yang dikenakan selain bea masuk.
Penyesuaian Tarif untuk Barang Bawaan Bukan Pribadi
Sebelumnya, bea masuk untuk barang bawaan penumpang yang bukan barang pribadi mengikuti tarif bea masuk yang berlaku umum (most favoured nation/MFN). Aturan ini kini disesuaikan dalam PMK 34/2025.
Barang bawaan penumpang yang nilainya melebihi USD 500 akan dikenakan PPN 12 persen. Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 5 persen juga akan dikenakan untuk jenis barang ini.
PMK 34/2025 juga menjelaskan secara rinci pengecualian pemungutan bea masuk tambahan. Hal ini untuk menghindari kerancuan dan memastikan kepastian hukum.
PMK 34/2025 membawa perubahan signifikan pada regulasi bea masuk barang bawaan penumpang dan jemaah haji. Dengan memberikan keringanan bagi jemaah haji dan memberikan kepastian hukum yang lebih jelas, diharapkan regulasi ini dapat mempermudah proses kepabeanan dan memberikan kenyamanan bagi seluruh pihak. Kejelasan aturan ini diharapkan dapat meminimalisir potensi konflik dan memperlancar proses perjalanan ibadah haji dan perjalanan internasional lainnya.