Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan peringatan serius kepada masyarakat Indonesia terkait maraknya penipuan yang memanfaatkan nama Kejaksaan. Modus penipuan ini semakin canggih dan perlu diwaspadai oleh seluruh lapisan masyarakat.
Penipuan tersebut seringkali dilakukan melalui pesan singkat (SMS) atau aplikasi pesan instan lainnya, dengan mengatasnamakan Kejaksaan dan berkaitan dengan tilang elektronik (ETLE).
Modus Penipuan Tilang Elektronik Palsu
Modus operandi penipuan ini melibatkan pengiriman pesan berisi tautan atau link yang tampak seperti pemberitahuan tilang elektronik resmi. Jika tautan tersebut diklik, korban akan diarahkan ke situs web palsu.
Situs web palsu ini dirancang untuk mencuri data pribadi korban, seperti data perbankan dan informasi penting lainnya. Selain itu, perangkat lunak berbahaya seperti phishing atau malware dapat terpasang di perangkat korban.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa Kejaksaan RI tidak pernah mengirimkan link atau tautan apapun melalui pesan singkat. Informasi resmi hanya disampaikan melalui saluran resmi.
Saluran Resmi Informasi Kejaksaan
Kejaksaan Agung menekankan pentingnya verifikasi informasi. Informasi resmi dari Kejaksaan hanya dapat diakses melalui situs web dan akun media sosial resmi Kejaksaan RI.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya dengan pesan mencurigakan. Jangan pernah mengklik tautan yang sumbernya tidak jelas atau tidak dikenal.
Informasi tilang elektronik yang sah hanya berasal dari sistem ETLE yang dikelola oleh Korlantas Polri. Masyarakat dapat mengakses informasi ETLE melalui situs resmi https://etle-pmj.info/.
Cara Mengatasi dan Mencegah Penipuan
Kejaksaan Agung telah mengidentifikasi sebuah tautan berbahaya yang digunakan dalam aksi penipuan ini, yaitu https://tilang-kejaksaanr.top. Tautan tersebut berpotensi menyebabkan pencurian data pribadi dan kerugian finansial.
Penggunaan tautan berbahaya tersebut tidak hanya merugikan individu, tetapi juga merusak reputasi institusi. Kepercayaan masyarakat terhadap sistem ETLE dan Kejaksaan dapat tergerus.
Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan masyarakat untuk mencegah dan mengatasi penipuan berkedok tilang ETLE:
- Jangan klik tautan yang tidak dikenal atau mencurigakan.
- Segera hapus pesan mencurigakan yang mengatasnamakan Kejaksaan atau ETLE.
- Laporkan pesan mencurigakan tersebut kepada pihak berwajib atau melalui kanal pengaduan resmi Kejaksaan dan Kepolisian.
- Verifikasi informasi melalui situs web atau akun media sosial resmi instansi terkait.
Langkah preventif ini penting untuk melindungi diri dari kejahatan digital dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Kejagung juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak mudah terpengaruh oleh pesan-pesan yang tidak dapat diverifikasi kebenarannya. Selalu utamakan verifikasi informasi melalui saluran resmi.
Dengan meningkatkan kewaspadaan dan memahami modus operandi penipuan, masyarakat dapat melindungi diri dari kejahatan siber dan menjaga keamanan data pribadi mereka. Kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk memberantas kejahatan ini.
Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat membantu masyarakat dalam meningkatkan kewaspadaannya terhadap penipuan online. Ingatlah, selalu berhati-hati dan teliti dalam berinteraksi di dunia digital.