Polda Banten berhasil menangkap MS (51), Ketua LSM Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL), atas tuduhan pemerasan terhadap PT WPLI di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. MS diduga telah memeras perusahaan hingga mencapai Rp 400 juta, bahkan juga meminta sejumlah kendaraan dan barang elektronik mewah seperti iPhone.
Kasus ini bermula dari aksi demonstrasi yang dilakukan LSM MPL pada tahun 2017. Mereka saat itu melaporkan dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT WPLI di sekitar Desa Parakan.
Kronologi Pemerasan oleh Ketua LSM MPL
Pada Juli 2020, LSM MPL kembali melaporkan dugaan pencemaran lingkungan PT WPLI ke Kementerian KLHK. Setelah pelaporan tersebut, terjadi pertemuan antara kedua pihak pada 9 September 2020.
Dalam pertemuan tersebut, MS memaksa PT WPLI untuk membayar iuran bulanan sebesar Rp 15 juta dengan dalih untuk pembinaan kelompoknya. Selain itu, MS juga menerima uang kas sebesar Rp 100 juta.
Total uang yang diterima MS dari PT WPLI mencapai Rp 400 juta. Rp 100 juta diberikan sebagai uang kas awal, sementara Rp 300 juta merupakan akumulasi dari iuran bulanan selama 20 bulan. Pembayaran dilakukan dengan sistem tunai selama empat bulan dan transfer selama 16 bulan sisanya.
Permintaan Barang Elektronik dan Kendaraan
Aksi pemerasan MS terhadap PT WPLI tidak berhenti sampai di situ. Pada November 2023, ia kembali meminta sejumlah aset perusahaan.
Barang-barang yang diminta MS termasuk satu unit mobil Toyota Avanza, satu unit Toyota Sigra, satu unit Isuzu Elf, tiga unit sepeda motor, dua unit komputer, dua unit laptop, satu unit printer, dan satu unit iPhone 14 Pro Max.
Ancaman pelaporan ke KLHK dan pihak lain dilayangkan MS jika permintaannya tidak dipenuhi. Hal ini semakin memperkuat dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukannya.
Proses Hukum dan Tindakan Polda Banten
Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 368 tentang pemerasan dengan kekerasan juncto Pasal 64 KUHP tentang Perbuatan yang Berkelanjutan. Ancaman hukuman yang menanti MS adalah pidana penjara paling lama 9 tahun.
Penangkapan MS oleh Polda Banten menunjukkan komitmen penegak hukum dalam memberantas praktik pemerasan yang merugikan perusahaan dan menciptakan iklim investasi yang tidak sehat. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap kejahatan ekonomi.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap LSM dan memastikan mereka beroperasi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Pemantauan dan regulasi yang ketat diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan tindakan yang merugikan pihak lain.
Ke depan, diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, baik perusahaan maupun LSM, untuk selalu bertindak sesuai hukum dan etika. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci penting dalam menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan berkelanjutan.