Ketua LSM Serang Ekstorsis: 3 Mobil & iPhone Diperas

Playmaker

Ketua LSM Serang Ekstorsis: 3 Mobil & iPhone Diperas
Sumber: Detik.com

Polda Banten berhasil menangkap MS (51), Ketua LSM Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL), atas tuduhan pemerasan terhadap PT WPLI di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. MS diduga telah memeras perusahaan hingga mencapai Rp 400 juta, bahkan juga meminta sejumlah kendaraan dan barang elektronik mewah seperti iPhone.

Kasus ini bermula dari aksi demonstrasi yang dilakukan LSM MPL pada tahun 2017. Mereka saat itu melaporkan dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT WPLI di sekitar Desa Parakan.

Kronologi Pemerasan oleh Ketua LSM MPL

Pada Juli 2020, LSM MPL kembali melaporkan dugaan pencemaran lingkungan PT WPLI ke Kementerian KLHK. Setelah pelaporan tersebut, terjadi pertemuan antara kedua pihak pada 9 September 2020.

Dalam pertemuan tersebut, MS memaksa PT WPLI untuk membayar iuran bulanan sebesar Rp 15 juta dengan dalih untuk pembinaan kelompoknya. Selain itu, MS juga menerima uang kas sebesar Rp 100 juta.

Total uang yang diterima MS dari PT WPLI mencapai Rp 400 juta. Rp 100 juta diberikan sebagai uang kas awal, sementara Rp 300 juta merupakan akumulasi dari iuran bulanan selama 20 bulan. Pembayaran dilakukan dengan sistem tunai selama empat bulan dan transfer selama 16 bulan sisanya.

Permintaan Barang Elektronik dan Kendaraan

Aksi pemerasan MS terhadap PT WPLI tidak berhenti sampai di situ. Pada November 2023, ia kembali meminta sejumlah aset perusahaan.

Barang-barang yang diminta MS termasuk satu unit mobil Toyota Avanza, satu unit Toyota Sigra, satu unit Isuzu Elf, tiga unit sepeda motor, dua unit komputer, dua unit laptop, satu unit printer, dan satu unit iPhone 14 Pro Max.

Ancaman pelaporan ke KLHK dan pihak lain dilayangkan MS jika permintaannya tidak dipenuhi. Hal ini semakin memperkuat dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukannya.

Proses Hukum dan Tindakan Polda Banten

Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 368 tentang pemerasan dengan kekerasan juncto Pasal 64 KUHP tentang Perbuatan yang Berkelanjutan. Ancaman hukuman yang menanti MS adalah pidana penjara paling lama 9 tahun.

Penangkapan MS oleh Polda Banten menunjukkan komitmen penegak hukum dalam memberantas praktik pemerasan yang merugikan perusahaan dan menciptakan iklim investasi yang tidak sehat. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap kejahatan ekonomi.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap LSM dan memastikan mereka beroperasi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Pemantauan dan regulasi yang ketat diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan tindakan yang merugikan pihak lain.

Ke depan, diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, baik perusahaan maupun LSM, untuk selalu bertindak sesuai hukum dan etika. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci penting dalam menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan berkelanjutan.

Popular Post

Prediksi Juara Piala Dunia Antarklub 2025: Madrid vs City

Olahraga

Prediksi Juara Piala Dunia Antarklub 2025: Madrid vs City

Piala Dunia Antarklub 2025 akan menjadi edisi yang paling dinantikan. Format baru dengan 32 tim dari berbagai benua menjanjikan persaingan ...

Lowongan Staff Crew Mie Gacoan Cilegon

Loker

Lowongan Staff Crew Mie Gacoan Cilegon Tahun 2025

Lagi cari kerja di Cilegon? Mau kerja di tempat yang seru dan ramai? Info lowongan kerja Staff Crew Mie Gacoan ...

Lowongan Staff Crew Mie Gacoan Kuningan

Loker

Lowongan Staff Crew Mie Gacoan Kuningan Tahun 2025 (Apply Now)

Lagi cari kerja? Bosan dengan rutinitas yang itu-itu saja? Info lowongan Staff Crew Mie Gacoan di Kuningan ini mungkin jawabannya! ...

Yamaha Flagship Store Bandung: Mewah, Premium, dan Layanan Terbaik

Otomotif

Yamaha Flagship Store Bandung: Mewah, Premium, dan Layanan Terbaik

PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) terus berupaya meningkatkan kualitas produk dan layanan pelanggan. Langkah terbaru mereka adalah merevolusi pengalaman ...

Marsinah: Pahlawan Buruh, Kisah Tragis dari Sidoarjo

Berita

Marsinah: Pahlawan Buruh, Kisah Tragis dari Sidoarjo

Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini mengumumkan dukungannya untuk menjadikan Marsinah sebagai Pahlawan Nasional. Pernyataan tersebut disampaikan pada peringatan Hari Buruh ...

Saksikan Mechamato & Si Paling Trending di RTV, Kamis 1 Mei 2025

Otomotif

Saksikan Mechamato & Si Paling Trending di RTV, Kamis 1 Mei 2025

Program televisi menjadi bagian penting dalam kehidupan banyak orang. RTV, sebagai salah satu stasiun televisi swasta di Indonesia, senantiasa menyajikan ...