Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengungkap kasus dugaan suap terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Setelah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, KPK berhasil menyita sejumlah dokumen dan uang tunai.
Penggeledahan dilakukan di dua kantor agen pengurusan TKA dan satu rumah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemenaker di wilayah Jabodetabek. Tindakan ini merupakan bagian dari penyelidikan atas dugaan korupsi yang terjadi sejak tahun 2019 hingga 2023.
Penggeledahan dan Barang Bukti yang Disita
Tim penyidik KPK menggeledah PT DU di Jakarta Selatan, PT LIS di Jakarta Timur, dan rumah seorang PNS Kemenaker di Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan pada Selasa, 27 Mei 2025, dan hasilnya diumumkan pada Selasa, 3 Juni 2025.
Dari PT DU, KPK menyita dokumen keuangan. Dokumen ini berisi rekapitulasi pemberian uang untuk mengurus RPTKA, serta dokumen-dokumen terkait lainnya. Bukti tersebut menjadi petunjuk penting dalam mengungkap aliran dana.
Di PT LIS, penyidik mengamankan data elektronik. Data tersebut berisi catatan aliran uang yang terkait dengan proses pengurusan RPTKA di Kemenaker. Ini menunjukkan adanya jejak digital transaksi yang mencurigakan.
Sementara itu, penggeledahan di rumah PNS Kemenaker juga membuahkan hasil. Penyidik berhasil menemukan dokumen aliran uang yang terkait dengan pengurusan RPTKA. Hal ini memperkuat dugaan keterlibatan PNS dalam kasus tersebut.
Selain dokumen, KPK juga menyita sejumlah aset. Aset yang disita termasuk buku tabungan yang diduga digunakan sebagai rekening penampungan, uang tunai sekitar Rp 300 juta, dan beberapa sertifikat bukti kepemilikan kendaraan bermotor.
Kronologi dan Tersangka Kasus Suap RPTKA
Kasus ini berawal dari dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker. Dugaan ini terungkap dan telah diselidiki sejak tahun 2019 hingga 2023.
Awalnya, KPK menfokuskan penyelidikan pada dugaan korupsi yang terjadi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemenaker pada periode 2020-2023. Namun, penyidikan kemudian diperluas hingga ke tahun 2019.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus tersebut. Identitas dan latar belakang para tersangka (apakah penyelenggara negara, swasta, atau lainnya) belum diungkap secara detail oleh KPK.
Dalam rangkaian penggeledahan yang dilakukan pada 20-23 Mei 2025, KPK telah menyita sejumlah kendaraan. Totalnya, 13 kendaraan disita, terdiri dari 11 mobil dan 2 sepeda motor.
Dampak dan Langkah Selanjutnya
Kasus dugaan suap RPTKA ini menimbulkan kekhawatiran akan praktik korupsi yang merugikan negara. Hal ini juga dapat menghambat proses pengurusan RPTKA secara legal dan transparan.
KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan menjerat semua pihak yang terlibat. Proses penyidikan masih terus berlanjut dan KPK akan terus melakukan pengumpulan bukti untuk melengkapi berkas perkara.
Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku korupsi dan memperbaiki sistem pengurusan RPTKA agar lebih bersih dan akuntabel. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Dengan ditemukannya bukti-bukti kuat berupa dokumen keuangan, data elektronik, uang tunai, dan kendaraan, KPK optimistis dapat mengungkap seluruh jaringan pelaku dan memproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah selanjutnya adalah pengembangan penyelidikan dan kemungkinan penetapan tersangka baru.