Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 20 Juni 2025. Ia seharusnya hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
KPK telah menerima surat permintaan penjadwalan ulang dari Khofifah. Permintaan tersebut diajukan pada 18 Juni 2025.
Khofifah Mangkir, Minta Jadwal Ulang
Plt Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan ketidakhadiran Khofifah. Pemeriksaan akan dijadwal ulang pada pekan depan.
Khofifah berhalangan hadir karena sedang berada di Tiongkok. Ia menghadiri acara wisuda putranya di Universitas Peking.
Selama Khofifah berhalangan, Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak akan menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jawa Timur. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim: 21 Tersangka Ditetapkan
Penyidikan kasus dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah Pokmas APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022 terus bergulir. KPK telah menetapkan 21 tersangka.
Dari 21 tersangka tersebut, empat orang ditetapkan sebagai penerima suap. Sedangkan 17 tersangka lainnya ditetapkan sebagai pemberi suap.
Tersangka penerima suap terdiri dari tiga penyelenggara negara dan satu staf penyelenggara negara. Sementara, tersangka pemberi suap terdiri dari 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menyatakan bahwa identitas para tersangka dan detail perbuatan melawan hukum mereka akan diumumkan kemudian. Hal ini dilakukan setelah penyidikan dianggap cukup.
KPK Sita Uang dan Bukti Lain
Penetapan 21 tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Dimulai Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada 5 Juli 2024. Kasus ini merupakan pengembangan dari OTT yang dilakukan KPK pada September 2022.
Selain menetapkan tersangka, KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah wilayah Jawa Timur. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang disita antara lain uang tunai Rp380 juta. Selain itu, KPK juga menyita nota pembelian rumah, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kwitansi, catatan penerimaan uang, bukti setoran ke bank, dan dokumen lainnya.
Tessa Mahardika menjelaskan bahwa catatan penerimaan uang yang disita bernilai miliaran rupiah. Bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah dan copy sertifikat rumah juga turut disita.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia. Ketidakhadiran Gubernur Khofifah, meskipun telah meminta penjadwalan ulang, tetap menimbulkan pertanyaan dan menuntut transparansi dalam proses hukum yang sedang berjalan. Penting bagi KPK untuk memastikan proses hukum berjalan objektif dan adil bagi semua pihak yang terlibat.