Hangusnya kuota internet menjadi masalah yang semakin meresahkan konsumen Indonesia. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) pun angkat bicara, menyatakan praktik ini merugikan dan tidak adil bagi pengguna.
Konsumen telah membayar penuh layanan, namun kuota yang tidak terpakai hangus tanpa kompensasi. BPKN menerima ratusan pengaduan terkait hal ini dan mendorong tindakan nyata untuk melindungi konsumen.
BPKN Terima Ratusan Pengaduan Kuota Internet Hangus
Ketua BPKN, Muhammad Mufti Mubarok, mengungkapkan keprihatinannya atas praktik hangusnya kuota internet. Ia menyebut praktik ini bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen.
BPKN telah menerima 197 pengaduan terkait masalah ini. Lembaga ini berkomitmen untuk terus memantau dan menindaklanjuti aduan-aduan tersebut.
Pola pengaduan yang dominan berkaitan dengan minimnya transparansi informasi dari operator seluler. Konsumen merasa tertipu karena ekspektasi mereka tidak sesuai dengan kebijakan yang diterapkan operator.
Dua Pola Kasus Menonjol: Kuota Lama Hangus dan Hilang Tanpa Sebab
Ada dua pola kasus yang menonjol dalam pengaduan BPKN. Pertama, sisa kuota lama hangus saat pembelian kuota baru.
Kedua, kuota internet hilang tanpa sebab yang jelas. Kedua kasus ini sama-sama merugikan konsumen dan perlu segera ditangani.
Praktik ini dianggap melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan informasi yang jelas dan jujur.
Rekomendasi BPKN untuk Pemerintah dan Operator Seluler
BPKN aktif mendorong dialog antara pemerintah, regulator, operator seluler, dan asosiasi konsumen.
Tujuannya adalah menciptakan skema layanan data yang lebih adil dan transparan bagi konsumen.
BPKN memberikan lima rekomendasi penting untuk mengatasi masalah ini. Rekomendasi ini ditujukan kepada pemerintah dan operator seluler.
Lima Rekomendasi BPKN
- Aturan yang jelas dan tegas terkait masa berlaku dan mekanisme rollover kuota internet. Ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlakuan yang adil bagi konsumen.
- Operator seluler wajib memberikan informasi yang transparan dan mudah dipahami mengenai ketentuan penggunaan kuota dan konsekuensinya. Transparansi informasi sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman.
- Pengembangan skema layanan yang lebih fleksibel, seperti akumulasi kuota atau refund atas kuota yang tidak terpakai. Hal ini untuk menghindari kerugian sistemik yang dialami konsumen.
- Peningkatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik-praktik yang merugikan konsumen di sektor telekomunikasi. Pengawasan yang ketat diperlukan untuk mencegah praktik curang.
- BPKN RI akan meminta pertanggungjawaban operator dan terus memperjuangkan hak-hak konsumen. BPKN juga mendorong konsumen untuk melakukan class action jika merasa dirugikan.
Indonesian Audit Watch (IAW) memperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp 63 triliun per tahun akibat kuota internet yang hangus.
Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) memberikan tanggapan terkait hal ini. Mereka menyatakan penetapan harga, kuota, dan masa aktif layanan prabayar telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
ATSI menyatakan bahwa pulsa bukan merupakan alat pembayaran sah atau uang elektronik, sehingga dikenakan PPN.
Perdebatan ini menyoroti pentingnya perlindungan konsumen di era digital. Transparansi dan keadilan dalam layanan internet mutlak diperlukan.
BPKN terus mendorong terciptanya lingkungan digital yang lebih adil dan transparan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Perlindungan konsumen harus menjadi prioritas utama.