Kementerian Sosial (Kemensos) kembali mengadakan lelang aset negara, kali ini berupa mobil mewah Rolls-Royce Ghost. Lelang ini menarik perhatian karena harga penawaran awal terbilang lebih rendah dari harga pasaran mobil mewah tersebut. Informasi mengenai lelang ini dapat diakses melalui situs Lelang.go.id.
Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos menawarkan Rolls-Royce Ghost A/T 6.6 V12 tahun 2011 dengan harga limit Rp 1.739.957.000. Angka ini jauh di bawah harga pasaran yang umumnya mencapai Rp 3-4 miliar untuk mobil serupa di pasaran mobil bekas.
Lelang Rolls-Royce Ghost: Harga Menarik di Bawah Pasaran
Harga limit lelang yang ditetapkan memang lebih rendah dari rata-rata harga jual Rolls-Royce Ghost tahun 2011 di pasaran. Namun, perlu diingat bahwa harga tersebut merupakan harga awal, dan harga akhir lelang bisa saja lebih tinggi tergantung penawaran peserta lelang.
Mekanisme lelang menggunakan sistem penawaran tertinggi. Peserta lelang dengan penawaran tertinggi akan menjadi pemenang, sehingga potensi harga akhir melebihi harga pasaran tetap ada.
Kondisi Mobil dan Persyaratan Lelang
Mobil Rolls-Royce Ghost yang dilelang berstatus ‘off the road’, artinya belum terdaftar dan tidak dapat digunakan di jalan raya secara legal.
Untuk dapat menggunakan mobil ini di jalan raya, pemenang lelang perlu melakukan proses registrasi dan membayar pajak-pajak yang terkait. Mobil ini dilengkapi dengan bukti Form A.
Bagi yang tertarik, calon peserta lelang wajib menyetorkan uang jaminan sebesar Rp 900 juta paling lambat 11 Juni 2025. Penawaran lelang akan ditutup pada 12 Juni 2025 pukul 10.35 WIB.
Proses dan Lokasi Pemeriksaan
Calon peserta lelang dapat memeriksa kondisi mobil secara langsung di Gudang Arsip Taman Makam Pahlawan Utama Kalibata, Jakarta Selatan.
Alamat lengkapnya adalah Jl. Taman Makam Pahlawan Kalibata No. 14 Rt 08/01 Kelurahan Kalibata Kecamatan Pancoran Kota Jakarta Selatan. Hal ini penting untuk memastikan kondisi mobil sebelum melakukan penawaran.
Penting untuk memahami perbedaan antara harga limit dan harga lelang. Harga limit merupakan harga minimal yang ditetapkan oleh penjual, sedangkan harga lelang adalah harga tertinggi yang disepakati oleh pemenang lelang.
Penjelasan Tambahan Mengenai Proses Lelang
Proses lelang ini terbuka untuk umum. Siapapun yang memenuhi syarat dan tertarik dapat mengikuti lelang ini.
Seluruh proses lelang dilakukan secara transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Informasi lebih detail mengenai tata cara lelang dapat dilihat di situs Lelang.go.id.
Lelang mobil mewah ini memberikan kesempatan menarik bagi para kolektor mobil atau penggemar Rolls-Royce untuk mendapatkan mobil mewah dengan harga yang mungkin lebih rendah dari pasaran, meskipun dengan catatan mobil masih berstatus ‘off the road’. Namun, peserta lelang perlu mempertimbangkan biaya tambahan yang mungkin diperlukan untuk proses registrasi dan pajak kendaraan bermotor.
Perlu diingat bahwa penawaran tertinggi akan menentukan harga akhir. Oleh karena itu, penting bagi calon peserta lelang untuk melakukan riset dan perencanaan anggaran yang matang sebelum ikut serta dalam lelang ini.
Dengan adanya transparansi dan akses informasi yang mudah melalui situs Lelang.go.id, lelang ini diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat bagi negara serta memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memiliki aset negara yang bernilai tinggi.