Seorang mahasiswi berusia 19 tahun berinisial ST ditangkap polisi di Palopo, Sulawesi Selatan, karena diduga mengedarkan uang palsu. Ia mengaku terpaksa melakukan hal tersebut karena terdesak masalah ekonomi.
Kasus ini terungkap setelah ST menggunakan uang palsu untuk berbelanja di sebuah warung. Kejadian ini kemudian dilaporkan kepada pihak berwajib.
Mahasiswi Gunakan Uang Palsu untuk Belanja Tisu
Peristiwa bermula pada Rabu, 4 Juni 2025, ketika ST membeli tisu seharga Rp 13.000 di sebuah kios di Jalan Garuda, Palopo, menggunakan uang palsu pecahan Rp 100.000.
Ia menerima kembalian Rp 87.000. Setelah itu, ST kembali ke warung tersebut dan mencoba menukarkan uang palsu pecahan Rp 100.000 lainnya.
Kecurigaan pemilik warung terhadap uang tersebut membuat ia melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.
Penangkapan dan Barang Bukti
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ST.
Dari kamar kosnya, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk printer Epson L3210, gunting, kertas A4, handphone, dan tisu yang dibeli ST menggunakan uang palsu.
Pengakuan Pelaku
Dalam interogasi, ST mengakui telah memalsukan dua lembar uang pecahan Rp 100.000 menggunakan printer dan peralatan lainnya di kamar kosnya.
Ia menjelaskan bahwa dirinya terdesak kebutuhan ekonomi sehingga nekat mencetak uang palsu tersebut.
Status Hukum dan Alasan Tidak Ditahan
Meskipun terbukti melakukan pemalsuan uang, polisi memutuskan untuk tidak menahan ST.
Ia hanya dikenakan wajib lapor selama proses penyidikan berlangsung.
Keputusan ini didasarkan pada pengakuan ST yang menyatakan terdesak kebutuhan ekonomi dan baru pertama kali melakukan tindakan tersebut.
Polisi menekankan bahwa barang bukti uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak dua lembar telah diamankan.
Kasus mahasiswi pembuat uang palsu ini menjadi sorotan karena motifnya yang dilatarbelakangi kesulitan ekonomi. Peristiwa ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap peredaran uang dan pentingnya mencari solusi yang tepat dalam menghadapi permasalahan ekonomi.