Kasus dugaan penjualan air minum tak layak konsumsi dalam kemasan galon bekas bermerek di Setu, Bekasi, sempat menghebohkan publik. Namun, penyelidikan polisi mengungkap fakta mengejutkan: bisnis tersebut ternyata hanya usaha depot air minum isi ulang berskala kecil dengan jangkauan pasar yang sangat terbatas.
Lokasi usaha yang dikelola SST (41) di sebuah ruko kecil, berbagi atap dengan warung kelontong, memperkuat dugaan tersebut. Jaraknya yang sekitar 100-200 meter dari pemukiman warga dan dikelilingi bangunan toko dan pabrik, menunjukkan skala operasional yang minim.
Skala Operasional Kecil dan Pasar Terbatas
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, menjelaskan bahwa usaha air minum isi ulang tersebut berukuran kecil dan hanya melayani wilayah Setu, Bekasi.
Ia menambahkan bahwa tidak ditemukan pemalsuan tutup galon atau segel Le Minerale asli. Produk yang dijual hanya menggunakan galon bekas berbagai merek.
Ketua RT setempat, Empud (55), membenarkan keberadaan depot tersebut. Ia menyebut SST mengklaim usahanya sebagai depot air minum isi ulang.
Kesaksian warga sekitar, Sanih (38) dan Isah (30), juga mendukung informasi tersebut. Mereka melihat galon dari depot tersebut dibeli oleh tukang bangunan dan sopir truk. Hal ini menunjukkan keterbatasan jangkauan penjualan.
Humaeroh (63) menambahkan bahwa depot tersebut sudah beroperasi sekitar dua tahun. Namun, warga sekitar jarang membeli atau mengisi ulang air di sana. Ia sendiri mengaku hanya sekali mengisi ulang karena kepepet.
Murni Pelanggaran Izin Usaha, Bukan Pemalsuan Produk
Kompol Onkoseno menegaskan bahwa kasus ini murni pelanggaran izin usaha, bukan pemalsuan produk. Tersangka SST tidak memiliki izin usaha air minum isi ulang.
Air yang dijual diduga berasal dari sumur bor tanpa izin. Proses pengolahan air hanya melalui filtrasi sederhana sebelum dimasukkan ke dalam galon bekas.
Polisi memastikan tidak ada indikasi produksi galon, segel, atau tutup galon Le Minerale palsu. Tutup galon yang digunakan adalah bekas pakai dan terlihat berbeda dengan yang baru.
Kondisi ring pengaman pada tutup galon juga sudah terbuka, karena merupakan bekas pakai. Hal ini semakin memperkuat kesimpulan bahwa tidak ada pemalsuan produk yang terjadi.
Barang Bukti dan Tindakan Hukum
Barang bukti yang disita polisi antara lain empat tabung filter besar, pompa air, dan galon kosong bermerek bekas.
Tersangka SST dijerat dengan pasal-pasal terkait pelanggaran izin usaha. Rincian pasal dan sanksi yang akan dikenakan masih menunggu proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi pelaku usaha untuk selalu mengurus perizinan usaha secara resmi dan memenuhi standar kualitas produk yang dijual. Kesehatan dan keselamatan konsumen harus diutamakan.
Meskipun sempat menimbulkan kekhawatiran publik, kasus ini akhirnya terungkap sebagai pelanggaran izin usaha skala kecil. Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi dalam usaha, khususnya yang berkaitan dengan pangan dan kesehatan masyarakat.