Pakar Hukum Pidana: Kasus Inkrah, Pasal Perintangan Tak Logis?

Playmaker

Pakar Hukum Pidana: Kasus Inkrah, Pasal Perintangan Tak Logis?
Sumber: Liputan6.com

Sidang kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan yang menjerat terdakwa Hasto Kristiyanto menghadirkan polemik baru. Ahli Hukum Pidana Universitas Wahid Hasyim Semarang, Mahrus Ali, memberikan kesaksian yang mengejutkan.

Mahrus Ali mempertanyakan penggunaan pasal perintangan penyidikan dalam kasus ini, terutama mengingat kasus utama telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Ia menilai penerapan pasal tersebut dalam konteks ini tidak masuk akal.

Perdebatan Pasal Perintangan Penyidikan

Pertanyaan mengenai penggunaan pasal perintangan penyidikan diajukan oleh kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy. Ronny mencontohkan kasus Frederich Yunadi yang terbukti menghalangi penyidikan Setya Novanto.

Ronny mempertanyakan apakah putusan Mahkamah Agung nomor 3315 Pidsus 2018 terhadap Frederich Yunadi, yang terbukti menghalangi penyidikan, merujuk pada proses perintangan di tahap penyidikan. Pertanyaan ini menjadi inti perdebatan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat, 20 Juni 2025.

Penjelasan Ahli Hukum Pidana

Mahrus Ali menjelaskan bahwa Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) secara spesifik mengatur upaya perintangan di tingkat penyidikan.

Oleh karena itu, menurutnya, tidak masuk akal jika pasal tersebut diterapkan pada tahap di mana kasus sudah inkrah. Jika ada perintangan yang terjadi, prosesnya tidak akan sampai pada putusan berkekuatan hukum tetap.

Pasal 21 UU Tipikor menyebutkan bahwa setiap orang yang sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, atau saksi dalam perkara korupsi dapat dijerat hukum.

Mahrus menekankan bahwa jika penyidikan telah sampai pada tahap inkrah, berarti tidak ada proses penyidikan yang terhambat atau tergagalkan. Maka, penerapan pasal perintangan dalam konteks ini tidak relevan.

Tahap Penyelidikan vs. Penyidikan

Mahrus juga menjelaskan perbedaan antara tahap penyelidikan dan penyidikan. UU Tipikor secara jelas membedakan keduanya.

Ia menambahkan bahwa tindakan mencegah perbuatan di tahap penyelidikan dengan tujuan menghalangi penyidikan tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Hal ini karena tahap penyelidikan belum masuk pada tahap pro justicia.

Pada tahap penyelidikan, aparat penegak hukum masih berupaya mencari bukti dugaan pelanggaran pidana. Bukti yang cukup belum tersedia pada tahap ini, sehingga penerapan pasal perintangan menjadi tidak tepat.

Kesimpulannya, Mahrus Ali berpendapat bahwa penggunaan Pasal 21 UU Tipikor dalam kasus Hasto Kristiyanto, di mana perkara utama sudah inkrah, merupakan hal yang tidak masuk akal dan tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Perbedaan antara tahap penyelidikan dan penyidikan juga harus diperhatikan dalam penerapan pasal tersebut. Kesaksian ahli ini tentu akan memberikan pengaruh besar terhadap jalannya persidangan.

Pernyataan Mahrus Ali ini membuka ruang diskusi lebih luas terkait interpretasi dan penerapan Pasal 21 UU Tipikor, khususnya dalam konteks kasus-kasus yang sudah memiliki putusan inkrah. Hal ini penting untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum dalam proses penegakan hukum di Indonesia.

Popular Post

Lowongan Staff Crew Mie Gacoan Cilegon

Loker

Lowongan Staff Crew Mie Gacoan Cilegon Tahun 2025

Lagi cari kerja di Cilegon? Mau kerja di tempat yang seru dan ramai? Info lowongan kerja Staff Crew Mie Gacoan ...

Marsinah: Pahlawan Buruh, Kisah Tragis dari Sidoarjo

Berita

Marsinah: Pahlawan Buruh, Kisah Tragis dari Sidoarjo

Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini mengumumkan dukungannya untuk menjadikan Marsinah sebagai Pahlawan Nasional. Pernyataan tersebut disampaikan pada peringatan Hari Buruh ...

Honda BeAT Terbaru: Harga Mulai Rp18 Jutaan, Cek Daftar Lengkap!

Otomotif

Honda BeAT Terbaru: Harga Mulai Rp18 Jutaan, Cek Daftar Lengkap!

Honda BeAT, skuter matik (skutik) andalan Honda, tetap menjadi pilihan favorit di Indonesia berkat harganya yang terjangkau. Kepopulerannya sebagai kendaraan ...

Lowongan Staff Crew Mie Gacoan Kuningan

Loker

Lowongan Staff Crew Mie Gacoan Kuningan Tahun 2025 (Apply Now)

Lagi cari kerja? Bosan dengan rutinitas yang itu-itu saja? Info lowongan Staff Crew Mie Gacoan di Kuningan ini mungkin jawabannya! ...

Prediksi Juara Piala Dunia Antarklub 2025: Madrid vs City

Olahraga

Prediksi Juara Piala Dunia Antarklub 2025: Madrid vs City

Piala Dunia Antarklub 2025 akan menjadi edisi yang paling dinantikan. Format baru dengan 32 tim dari berbagai benua menjanjikan persaingan ...

Lowongan Staff Crew Mie Gacoan Tuban

Loker

Lowongan Staff Crew Mie Gacoan Tuban Tahun 2025 (Resmi)

Lagi cari kerja? Mungkin kamu beruntung! Ada kabar gembira buat kamu yang tinggal di Tuban dan sedang mencari pekerjaan. Info ...