TNI akan mengerahkan pasukan untuk mengamankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia. Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa.
Pengamanan ini merupakan langkah konkret untuk melindungi para jaksa, terutama yang menangani kasus-kasus sensitif dan berpotensi menimbulkan ancaman. Jumlah personel yang diturunkan akan disesuaikan dengan tingkat ancaman di lapangan.
Pengamanan Kejati dan Kejari oleh TNI
Mabes TNI akan menurunkan satu peleton pasukan untuk mengamankan setiap Kejati. Sementara itu, untuk Kejari, satu regu pasukan akan ditugaskan.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi, di Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil), Jakarta, Jumat, 20 Juni 2025.
Penyesuaian Jumlah Personel dan Kasus Krusial
Jumlah personel TNI yang akan disiagakan tidaklah kaku dan tetap. Penyesuaian akan dilakukan berdasarkan analisis ancaman dan kebutuhan di setiap lokasi.
Mayjen TNI Kristomei menekankan bahwa prioritas utama adalah keamanan para jaksa. Pengamanan akan ditingkatkan bagi jaksa yang menangani kasus-kasus krusial dan berpotensi menimbulkan ancaman tinggi.
TNI siap memberikan pengamanan melekat bagi jaksa-jaksa tersebut. Hal ini dilakukan sebagai bentuk proteksi terhadap potensi ancaman yang mungkin terjadi.
Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Koordinasi
Semua kegiatan pengamanan jaksa oleh TNI akan mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan. Ini untuk memastikan keamanan dan efisiensi operasi.
Koordinasi yang erat dengan pihak Kejaksaan Agung dan instansi terkait lainnya sangat penting. Kerja sama yang baik akan memastikan keberhasilan pengamanan dan mencegah potensi konflik.
Meskipun jumlah personel yang disiapkan telah ditentukan, penyesuaian tetap dimungkinkan. Hal ini tergantung pada dinamika di lapangan dan tingkat ancaman yang dihadapi.
Mayjen TNI Kristomei menegaskan kembali komitmen TNI untuk mendukung penegakan hukum di Indonesia. Pengamanan jaksa merupakan salah satu wujud nyata dari komitmen tersebut.
Dengan adanya pengamanan yang diperkuat ini, diharapkan para jaksa dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal tanpa rasa khawatir akan ancaman. Hal ini akan turut mendukung terciptanya sistem peradilan yang lebih baik dan tegaknya hukum di Indonesia.
Kehadiran TNI dalam mengamankan para jaksa ini juga diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Kepercayaan publik terhadap sistem peradilan yang adil dan berwibawa akan semakin meningkat.
Perpres Nomor 66 Tahun 2025 menjadi dasar hukum yang kuat bagi operasi pengamanan ini. Dengan demikian, langkah TNI ini memiliki landasan hukum yang jelas dan terukur.
Semoga dengan adanya perlindungan yang lebih ketat ini, proses penegakan hukum di Indonesia akan berjalan lebih efektif dan efisien. Keberhasilan penegakan hukum akan berdampak positif pada kehidupan bermasyarakat.