Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan komitmennya dalam memberantas pungutan liar (pungli) meskipun Presiden Prabowo Subianto telah membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) melalui Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2025. Langkah ini mencabut Perpres Nomor 87 Tahun 2016 yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa penindakan terhadap pungli tetap akan dilakukan, namun dengan pendekatan yang berbeda. Fokus kini dialihkan pada pencegahan dan penindakan sistemik, berlandaskan hukum tindak pidana korupsi.
Pencegahan dan Penindakan Sistemik Pungli oleh Polri
Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan bahwa Polri tetap berkomitmen memberantas pungli, meskipun Satgas Saber Pungli telah dibubarkan. Penindakan kini dilakukan secara represif, sesuai aturan dalam Undang-Undang Tipikor.
Polri mengalihkan fokus pada upaya pencegahan pungli. Penindakan pungli yang terjadi di pelayanan publik kini ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri.
Presiden Prabowo Subianto, dalam visi pemerintahannya, menekankan pentingnya pemberantasan korupsi. Hal ini semakin memperkuat komitmen Polri dalam menjalankan tugasnya.
Tanggapan Komisi III DPR terhadap Pembubaran Satgas Saber Pungli
Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo, menilai pembubaran Satgas Saber Pungli sebagai langkah tepat dan efektif. Menurutnya, keberadaan satgas-satgas seringkali menimbulkan tumpang tindih tugas.
Rudianto menyarankan agar pemberantasan pungli dimaksimalkan oleh tiga lembaga penegak hukum utama, yaitu KPK, Kejaksaan, dan Polri. Dengan demikian, diharapkan penindakan lebih efisien dan efektif.
Ia menambahkan, efektivitas tiga lembaga penegak hukum tersebut lebih terjamin ketimbang keberadaan satgas yang justru berpotensi menimbulkan tumpang tindih dan inefisiensi.
Pencabutan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025 resmi mencabut Perpres Nomor 87 Tahun 2016. Perpres tersebut menyatakan bahwa Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli dinyatakan tidak berlaku lagi.
Alasan pencabutan Perpres tersebut adalah karena dianggap keberadaan Satgas Saber Pungli sudah tidak efektif lagi. Perpres Nomor 49 Tahun 2025 diteken oleh Presiden Prabowo pada 6 Mei 2025.
Dengan pencabutan ini, pemerintah berharap agar upaya pemberantasan pungli dapat dilakukan secara lebih terintegrasi dan efektif melalui jalur hukum yang telah ada.
Secara keseluruhan, perubahan strategi dalam pemberantasan pungli ini menandakan adanya pergeseran pendekatan dari penindakan berbasis satuan tugas khusus menuju mekanisme penegakan hukum yang lebih terintegrasi dan sistematis. Keberhasilan strategi ini akan bergantung pada koordinasi dan efektivitas kerja tiga lembaga penegak hukum utama dalam menindak pungli serta mencegahnya di akar rumput.