Kemelut kepemilikan empat pulau di perairan Sumatera Utara – Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang – telah menimbulkan perselisihan antara Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan klarifikasi terkait permasalahan ini, menjelaskan bahwa akar permasalahan bermula dari perubahan nama pulau yang diajukan Pemerintah Provinsi Aceh pada tahun 2009.
Penjelasan detail mengenai kronologi permasalahan ini disampaikan oleh Dirjen Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali. Proses identifikasi dan verifikasi pulau-pulau di Indonesia, termasuk di wilayah Sumatera Utara dan Aceh, telah dilakukan pada tahun 2008 oleh tim nasional pembakuan nama rupabumi Ditjen Adwil Kemendagri.
Verifikasi Pulau-Pulau di Sumatera Utara dan Aceh (2008)
Pada tahun 2008, tim nasional pembakuan rupabumi Kemendagri menemukan 213 pulau di wilayah Sumatera Utara. Empat pulau yang kini menjadi sengketa, yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang, termasuk dalam jumlah tersebut. Gubernur Sumatera Utara saat itu mengkonfirmasi jumlah pulau tersebut dalam surat resmi.
Di sisi lain, verifikasi di wilayah Aceh pada tahun yang sama mengidentifikasi 260 pulau. Keempat pulau yang disengketakan tersebut tidak termasuk dalam daftar pulau-pulau di Aceh berdasarkan verifikasi tahun 2008.
Perubahan Nama dan Koordinat Pulau (2009)
Perubahan signifikan terjadi pada 4 November 2009. Pemerintah Provinsi Aceh mengajukan perubahan nama dan koordinat dari empat pulau tersebut. Perubahan nama yang diajukan meliputi: Pulau Mangkir Besar (sebelumnya Pulau Rangit Besar), Pulau Mangkir Kecil (sebelumnya Pulau Rangit Kecil), Pulau Lipan (sebelumnya Pulau Malelo), dan Pulau Panjang yang namanya tetap dipertahankan.
Konfirmasi dari Gubernur Aceh pada tanggal 4 November 2009 menyatakan bahwa Provinsi Aceh memiliki 260 pulau, dan perubahan nama keempat pulau tersebut tercantum dalam lampiran surat konfirmasi tersebut. Hal ini menjadi titik awal perselisihan kepemilikan pulau-pulau tersebut.
Upaya Penyelesaian Sengketa oleh Kedua Gubernur
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, telah melakukan dialog untuk mencari solusi atas sengketa ini. Pertemuan tersebut bertujuan untuk meredakan ketegangan dan mencapai kesepakatan bersama terkait status keempat pulau tersebut.
Gubernur Sumatera Utara menegaskan bahwa penetapan keempat pulau tersebut ke wilayah Sumatera Utara oleh Kemendagri bukan merupakan intervensi dari pihaknya. Beliau menyatakan kesediaan untuk berdialog dan mencari solusi bersama Pemerintah Aceh.
Kemelut kepemilikan empat pulau ini menunjukkan pentingnya koordinasi dan komunikasi yang efektif antar pemerintah daerah dalam pengelolaan wilayah perbatasan. Proses verifikasi dan pembakuan nama rupabumi perlu dilakukan secara transparan dan melibatkan semua pihak terkait untuk mencegah terjadinya konflik serupa di masa depan. Hasil dari dialog antara kedua gubernur diharapkan dapat memberikan solusi yang adil dan menguntungkan kedua belah pihak.