Pemerintah Indonesia menindak tegas aktivitas pertambangan nikel ilegal di kawasan konservasi Geopark Raja Ampat. Empat perusahaan pertambangan terbukti beroperasi tanpa izin dan izin usaha pertambangan (IUP) mereka dicabut. Namun, satu perusahaan, PT Gag Nikel, mendapat perlakuan berbeda.
Meskipun izinnya dipertahankan, PT Gag Nikel akan diawasi ketat oleh pemerintah. Pengawasan ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto, menekankan komitmen pemerintah untuk melindungi lingkungan Raja Ampat.
Pencabutan IUP Empat Perusahaan Tambang Nikel
Izin usaha pertambangan empat perusahaan dicabut karena aktivitas pertambangan ilegal di kawasan konservasi Geopark Raja Ampat. Pencabutan izin ini merupakan langkah tegas pemerintah dalam melindungi lingkungan.
Keempat perusahaan yang terkena pencabutan IUP tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Proses penyetopan aktivitas pertambangan telah dilakukan sejak Rabu pekan lalu.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menjelaskan koordinasi yang intensif dengan Sekretaris Kabinet dalam proses penertiban ini. Penindakan tegas ini juga didasari arahan langsung dari Presiden.
Pengawasan Ketat terhadap PT Gag Nikel
Meskipun IUP PT Gag Nikel tidak dicabut, perusahaan ini tetap berada di bawah pengawasan ketat pemerintah. Presiden Prabowo Subianto secara khusus menginstruksikan pengawasan intensif terhadap operasional PT Gag Nikel.
Menteri Bahlil menekankan pentingnya pelaksanaan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang ketat. Pelaksanaan reklamasi juga harus dipastikan tidak merusak terumbu karang di Raja Ampat.
Dari kelima IUP yang diselidiki, hanya PT Gag Nikel yang memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang disetujui. Keempat perusahaan lainnya belum mendapatkan RKAB hingga tahun 2025.
Dasar Hukum dan Implikasi Lingkungan
Pencabutan IUP didasarkan pada Perpres tentang penertiban kawasan hutan yang diterbitkan Januari 2025. Peraturan ini mencakup usaha-usaha berbasis pertambangan.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 35/PUU-XXI/2023 juga menjadi landasan hukum. Putusan tersebut menyatakan pertambangan mineral di pulau kecil berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan yang tidak dapat dipulihkan dan bertentangan dengan prinsip keadilan antargenerasi.
Pulau Gag, lokasi pertambangan PT Gag Nikel, memiliki luas sekitar 6.500 hektare dan terletak di wilayah Distrik Waigeo Selatan, Kabupaten Sorong, Papua. Letaknya yang strategis dan keanekaragaman hayati yang tinggi menjadi alasan utama pengawasan ketat yang diberlakukan.
Definisi pulau kecil menurut UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, adalah pulau dengan luas sama dengan atau kurang dari 2.000 km².
Langkah pemerintah ini menunjukkan komitmen serius dalam menyeimbangkan pembangunan ekonomi dengan pelestarian lingkungan. Pengawasan ketat terhadap PT Gag Nikel dan pencabutan IUP empat perusahaan lainnya menjadi bukti nyata upaya pemerintah melindungi keanekaragaman hayati dan keindahan Raja Ampat untuk generasi mendatang. Keberhasilan upaya ini akan menjadi tolak ukur keberlanjutan pembangunan berkelanjutan di Indonesia.