Pemerintah Indonesia mencabut izin operasional empat perusahaan tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini disambut positif oleh Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana.
Pencabutan izin tersebut dianggap sebagai langkah penting dalam menjaga kelestarian Raja Ampat sebagai destinasi wisata prioritas dan UNESCO Global Geopark. Hal ini juga melindungi lingkungan dan masyarakat lokal.
Langkah Tepat Jaga Raja Ampat
Menteri Widiyanti menyatakan pencabutan izin pertambangan pada 10 Juni 2025 merupakan komitmen kuat lintas kementerian. Kerjasama Kementerian Pariwisata, Energi dan Sumber Daya Mineral, Lingkungan Hidup, dan Kehutanan menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi ekosistem Raja Ampat.
Keputusan ini bukan hanya soal pariwisata, melainkan juga tentang keberlanjutan. Raja Ampat merupakan aset alam yang harus dilindungi untuk generasi mendatang.
Masterplan Terpadu untuk Raja Ampat
Menindaklanjuti pencabutan izin tambang, Kementerian Pariwisata mengusulkan pembentukan tim lintas kementerian. Tim ini akan menyusun Masterplan Terpadu Raja Ampat yang berorientasi pada pengembangan pariwisata berkelanjutan.
Masterplan tersebut akan mengintegrasikan aspek ekologi, sosial budaya, dan ekonomi. Tujuannya adalah memastikan pariwisata di Raja Ampat tidak hanya mendatangkan wisatawan, tetapi juga menjaga kelestarian alam dan masyarakatnya.
Perusahaan Tambang yang Izinnya Dicabut
Empat perusahaan tambang nikel yang izinnya dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham. Perusahaan-perusahaan tersebut dinilai melanggar ketentuan lingkungan hidup.
Keputusan pencabutan izin didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan pentingnya menjaga kawasan geowisata Raja Ampat sebagai prioritas utama.
Pertimbangan lain adalah menjaga kelestarian alam dan keanekaragaman hayati laut. Tujuannya adalah mengembangkan potensi wisata kelas dunia secara berkelanjutan di Raja Ampat.
Menariknya, izin tambang PT Gag Nikel tidak dicabut. Hal ini mungkin karena Perpres No 81 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat tidak menunjukkan adanya area untuk pertambangan.
Pencabutan izin tambang di Raja Ampat menunjukkan komitmen Indonesia terhadap keberlanjutan. Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menyeimbangkan pembangunan ekonomi dengan pelestarian lingkungan.
Dengan adanya Masterplan Terpadu, diharapkan Raja Ampat dapat terus berkembang sebagai destinasi wisata kelas dunia tanpa mengorbankan kelestarian alam dan kesejahteraan masyarakatnya. Raja Ampat tidak hanya indah, tetapi juga menjadi simbol keberlanjutan pariwisata di Indonesia.