Anggota Komisi I DPR RI, Junico Siahaan, mengecam keras serangan brutal militer Israel terhadap Rumah Sakit (RS) Indonesia di Beit Lahiya, Gaza Utara, Palestina. Serangan ini terjadi pada 18 Mei 2025, mengakibatkan kerusakan parah dan penutupan paksa RS Indonesia. Tindakan Israel ini dinilai sebagai pelanggaran hukum humaniter internasional dan prinsip dasar kemanusiaan.
Junico menekankan bahwa serangan tersebut bukan hanya merusak bangunan fisik, tetapi juga melukai solidaritas kemanusiaan Indonesia. RS Indonesia di Gaza, dibangun dari sumbangan rakyat Indonesia dan dikelola relawan MER-C, merupakan simbol nyata kepedulian Indonesia terhadap rakyat Palestina. Kerusakan RS ini melemahkan layanan kesehatan vital di tengah konflik yang sedang berlangsung.
Laporan Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) mengkonfirmasi kerusakan signifikan tidak hanya pada RS Indonesia, tetapi juga Wisma Joserizal di Beit Lahiya. Selama lebih dari dua minggu pasca-serangan, RS Indonesia beroperasi di tengah kepungan, kekurangan makanan, air bersih, dan listrik. Kondisi ini seharusnya menjadikan lokasi tersebut sebagai zona aman yang dilindungi hukum internasional.
Pelanggaran Hukum Internasional dan Tuntutan Aksi Tegas
Junico menegaskan bahwa serangan Israel merupakan kejahatan perang yang terstruktur dan pelanggaran serius Konvensi Jenewa. Penyerangan terhadap fasilitas medis merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi. Pemerintah Indonesia harus mengambil langkah-langkah tegas di tingkat internasional.
Langkah-langkah tersebut antara lain berupa dukungan aktif di Dewan Keamanan PBB, Mahkamah Pidana Internasional (ICC), dan Majelis Umum PBB untuk penyelidikan dan penuntutan kejahatan Israel. Indonesia juga perlu mendorong pembentukan tim investigasi internasional independen di bawah mandat PBB untuk menyelidiki penghancuran fasilitas sipil, termasuk RS Indonesia.
Selain itu, koordinasi regional, khususnya melalui Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), sangat penting untuk membangun tekanan nyata terhadap Israel. Tekanan ini dapat berupa sanksi militer dan ekonomi. Indonesia juga harus memastikan keberlangsungan komunikasi diplomatik dan kemanusiaan dengan para relawan dan jaringan kemanusiaan Indonesia di Gaza.
Konteks Serangan dan Dampaknya
Serangan terhadap RS Indonesia merupakan bagian dari konflik yang lebih besar antara Israel dan Palestina. Konflik ini telah berlangsung lama dan menyebabkan penderitaan besar bagi warga sipil Palestina. RS Indonesia, sebagai fasilitas kesehatan, seharusnya dilindungi dari serangan. Kejadian ini mencerminkan ketidakpatuhan Israel terhadap hukum internasional.
Dampak serangan ini meluas melampaui kerusakan fisik. Kehilangan akses layanan kesehatan yang memadai dapat mengakibatkan peningkatan angka kematian dan penderitaan. Serangan ini juga menimbulkan rasa ketidakpercayaan terhadap upaya internasional untuk melindungi warga sipil dalam konflik. Hal ini membutuhkan respons internasional yang kuat dan terkoordinasi.
Tindakan yang Diharapkan dari Pemerintah Indonesia
Pemerintah Indonesia memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk melindungi warganya dan membela hak-hak rakyat Palestina. Respon yang tegas dan terkoordinasi secara internasional sangat penting untuk mencegah kejadian serupa di masa depan dan memastikan keadilan bagi korban.
Peristiwa ini juga menyoroti perlunya mekanisme perlindungan yang lebih efektif bagi fasilitas medis dan pekerja kemanuman dalam zona konflik. Komunitas internasional perlu bekerja sama untuk memperkuat hukum internasional dan memastikan bahwa serangan terhadap fasilitas medis tidak akan dibiarkan begitu saja.
Keberadaan RS Indonesia di Gaza, meskipun terdampak serangan, tetap menjadi simbol penting dari solidaritas dan komitmen kemanusiaan Indonesia. Dukungan internasional untuk pembangunan kembali dan penguatan fasilitas kesehatan di Gaza sangatlah krusial. Semoga kejadian ini menjadi momentum bagi dunia untuk mendorong perdamaian dan keadilan di Palestina.
Penulis: Sabik Aji Taufan