Layanan SIM Keliling hadir kembali di Kabupaten Bandung, memberikan kemudahan bagi warga untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Jadwal layanan ini telah ditetapkan, memastikan aksesibilitas yang lebih luas bagi masyarakat. Informasi detail mengenai lokasi, persyaratan, dan biaya dijelaskan secara rinci berikut ini.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung
Layanan SIM Keliling di Kabupaten Bandung akan beroperasi mulai Senin, 9 Juni 2025. Warga dapat memanfaatkan layanan ini di dua lokasi: Thee Matic Majalaya dan Bank HIK Cileunyi.
Layanan beroperasi setiap hari Senin hingga Sabtu, pukul 09.00 hingga 11.00 WIB untuk pendaftaran. Proses perpanjangan SIM akan berlangsung hingga selesai. Kehadiran SIM Keliling ini diharapkan dapat mengurangi antrean di kantor Samsat.
Persyaratan Perpanjang SIM di SIM Keliling
Untuk memperpanjang SIM, beberapa persyaratan penting perlu dipenuhi. Dokumen-dokumen yang harus dibawa meliputi SIM asli yang masih berlaku, KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan Pengganti E-KTP), dan fotokopi KTP.
Hanya perpanjangan SIM A dan C yang dilayani. Perpanjangan SIM harus dilakukan jauh sebelum masa berlaku habis. Jika SIM sudah melewati masa berlaku, permohonan harus diajukan di Satpas/Polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP.
Proses perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Pendaftaran dibuka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB (Senin-Sabtu).
Pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani juga merupakan syarat wajib. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian dan surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk Biro SDM kepolisian dibutuhkan. Hal ini sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Penyandang disabilitas dengan alat bantu dengar juga dapat melakukan perpanjangan SIM dengan melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian.
Biaya Perpanjangan SIM di SIM Keliling
Biaya perpanjangan SIM meliputi beberapa komponen. Pemeriksaan kesehatan dipatok dengan biaya Rp50.000.
Tes psikologi dikenakan biaya Rp75.000 hingga Rp125.000. Biaya perpanjang SIM A adalah Rp80.000 dan SIM C Rp75.000 (belum termasuk asuransi). Biaya laminasi SIM diperkirakan sekitar Rp10.000.
Seluruh biaya ini perlu dipersiapkan sebelum datang ke lokasi SIM Keliling untuk menghindari kendala proses perpanjangan SIM. Pastikan untuk membawa uang tunai dalam jumlah yang cukup.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan warga Kabupaten Bandung dapat lebih mudah dan efisien dalam memperpanjang SIM mereka. Seluruh informasi ini disusun berdasarkan data terkini dari sumber resmi dan diharapkan dapat membantu masyarakat dalam proses perpanjangan SIM. Semoga informasi ini bermanfaat bagi seluruh pembaca.