Layanan SIM Keliling kembali hadir di Kota Bandung, memberikan kemudahan bagi warga untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Layanan ini beroperasi di dua lokasi strategis, yaitu Dago Plaza dan ITC Kebon Kalapa, mulai Senin, 9 Juni 2025. Informasi lengkap mengenai persyaratan, biaya, dan jam operasional sangat penting diketahui sebelum Anda berkunjung.
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Bandung
Layanan SIM Keliling di Kota Bandung akan beroperasi di Dago Plaza dan ITC Kebon Kalapa. Warga dapat memanfaatkan layanan ini untuk memperpanjang SIM A dan SIM C.
Jadwal operasional SIM Keliling dimulai pukul 09.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai. Pendaftaran dibuka setiap hari Senin hingga Sabtu, pukul 09.00-11.00 WIB. Kepastian jadwal sebaiknya dikonfirmasi kembali melalui kanal resmi kepolisian sebelum berangkat.
Persyaratan Mengurus Perpanjangan SIM
Sebelum mengunjungi lokasi SIM Keliling, pastikan Anda telah menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan. Ketidaklengkapan dokumen dapat menyebabkan proses perpanjangan SIM terhambat.
Berikut persyaratan lengkap yang harus dipenuhi:
- SIM asli yang masih berlaku (belum habis masa berlakunya).
- KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan Pengganti KTP) yang masih berlaku, beserta fotokopinya.
- Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C untuk seluruh Indonesia.
- Perpanjang SIM jauh hari sebelum masa berlaku habis. Jangan menunggu hingga SIM kadaluarsa.
- SIM yang sudah habis masa berlakunya harus diurus di Satpas/Polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP untuk penerbitan SIM baru.
- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk kepolisian (tersedia di lokasi pelayanan).
- Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk Biro SDM kepolisian (tersedia di lokasi pelayanan).
- Bagi penyandang disabilitas dengan alat bantu dengar, sertakan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian.
Semua persyaratan ini mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Biaya dan Informasi Tambahan
Perlu diperhatikan bahwa terdapat beberapa biaya yang harus dipenuhi selama proses perpanjangan SIM. Biaya ini meliputi pemeriksaan kesehatan dan psikologi, serta biaya perpanjangan SIM itu sendiri.
Rincian biayanya sebagai berikut:
- Cek kesehatan: Rp 50.000
- Tes psikologi: Rp 75.000 – Rp 125.000
- Biaya perpanjang SIM A: Rp 80.000
- Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000 (belum termasuk asuransi)
- Laminasi (tentatif): Rp 10.000
Perlu diingat bahwa biaya-biaya tersebut bersifat tentatif dan dapat berubah sewaktu-waktu. Sebaiknya konfirmasi kembali biaya terkini sebelum Anda datang. Untuk memastikan informasi terbaru, selalu cek informasi resmi dari pihak kepolisian. Ketepatan dan kelengkapan dokumen akan memperlancar proses perpanjangan SIM Anda. Manfaatkan layanan ini dengan bijak dan patuhi seluruh peraturan yang berlaku. Semoga informasi ini bermanfaat dan mempermudah Anda dalam memperpanjang SIM.