Layanan SIM Keliling kembali hadir di Kota Bandung, memberikan kemudahan bagi warga untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Jadwal terbaru tersedia pada Sabtu, 7 Juni 2025, di dua lokasi strategis. Informasi lengkap mengenai persyaratan, biaya, dan jam operasional akan dijelaskan secara detail berikut ini. Manfaatkan kesempatan ini untuk memperpanjang SIM Anda dengan mudah dan efisien.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bandung
Layanan SIM Keliling di Kota Bandung akan beroperasi pada Sabtu, 7 Juni 2025. Warga dapat mengunjungi dua lokasi yang telah ditentukan, yaitu Dago Plaza (Jalan Ir. H. Djuanda Bandung) dan The Kings (Jalan Kepatihan Bandung). Layanan akan dimulai pukul 09.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai.
Pendaftaran SIM Keliling dibuka setiap hari Senin hingga Sabtu, pukul 09.00 hingga 11.00 WIB. Segera manfaatkan waktu tersebut untuk memperpanjang SIM Anda sebelum masa berlaku habis. Datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.
Persyaratan Perpanjang SIM di SIM Keliling
Untuk memperpanjang SIM di layanan SIM Keliling Kota Bandung, beberapa persyaratan penting harus dipenuhi. Pastikan Anda telah mempersiapkan semua dokumen yang dibutuhkan agar proses perpanjangan berjalan lancar. Berikut rincian persyaratan lengkapnya:
- SIM asli yang masih berlaku dan belum melewati masa berlakunya.
- KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan Pengganti E-KTP) yang masih berlaku, beserta fotokopi KTP.
- Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C untuk seluruh Indonesia.
- Perpanjang SIM jauh hari sebelum masa berlaku habis untuk menghindari kendala administrasi.
- SIM yang sudah melewati masa berlaku harus diproses di Satpas/Polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP untuk permohonan SIM baru.
- Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai.
- Pendaftaran perpanjangan SIM dilakukan hari Senin sampai Sabtu, pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk kepolisian (tersedia di lokasi pelayanan), sesuai Perkap No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
- Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk Biro SDM kepolisian (tersedia di lokasi pelayanan), sesuai Perkap No. 5 Tahun 2021.
- Penyandang disabilitas dengan alat bantu dengar wajib membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian.
Biaya Perpanjang SIM di SIM Keliling
Selain persyaratan administrasi, perhatikan juga biaya yang diperlukan untuk memperpanjang SIM di layanan SIM Keliling Kota Bandung. Biaya tersebut meliputi pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, biaya perpanjangan SIM, dan biaya laminasi (opsional).
- Pemeriksaan kesehatan: Rp 50.000
- Tes psikologi: Rp 75.000 – Rp 125.000
- Biaya perpanjang SIM A: Rp 80.000 (belum termasuk asuransi)
- Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000 (belum termasuk asuransi)
- Laminasi (opsional): Rp 10.000
Pastikan Anda telah menyiapkan dana yang cukup sebelum mengunjungi layanan SIM Keliling. Informasi biaya dapat berubah sewaktu-waktu, disarankan untuk melakukan konfirmasi ulang sebelum datang ke lokasi. Dengan mempersiapkan diri dengan baik, proses perpanjangan SIM Anda akan lebih lancar dan efisien. Semoga informasi ini bermanfaat bagi warga Kota Bandung yang ingin memperpanjang SIM.