Layanan SIM Keliling hadir kembali di Kabupaten Bandung, memberikan kemudahan bagi warga untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Jadwal terbaru telah dirilis, sehingga masyarakat dapat merencanakan kunjungan mereka dengan lebih baik. Informasi lengkap mengenai persyaratan, biaya, dan lokasi layanan akan diuraikan di bawah ini. Hal ini diharapkan dapat membantu mempermudah proses perpanjangan SIM dan mengurangi antrean panjang di kantor Satpas.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung
Layanan SIM Keliling Kabupaten Bandung akan beroperasi pada Sabtu, 7 Juni 2025, di Toserba Borma Katapang. Layanan ini akan dimulai pukul 09.00 WIB dan berlangsung hingga proses penerbitan SIM selesai.
Pendaftaran perpanjangan SIM dibuka setiap hari Senin hingga Sabtu, pukul 09.00 hingga 11.00 WIB. Kepastian jadwal operasional dapat dikonfirmasi kembali melalui kanal informasi resmi kepolisian setempat. Hal ini penting untuk menghindari kekecewaan karena perubahan mendadak.
Persyaratan Perpanjang SIM di SIM Keliling
Mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan merupakan langkah penting sebelum mengunjungi SIM Keliling. Berikut adalah persyaratan lengkap yang harus dipenuhi:
- SIM asli yang masih berlaku (belum melewati masa berlaku).
- KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan Pengganti E-KTP) yang masih berlaku, beserta fotokopinya.
- Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C untuk seluruh Indonesia.
- Perpanjangan SIM sebaiknya dilakukan jauh sebelum masa berlaku habis untuk menghindari antrean dan kendala administrasi.
- SIM yang telah melewati masa berlaku harus diurus di Satpas/Polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP untuk penerbitan SIM baru.
- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk kepolisian (tersedia di lokasi pelayanan), sesuai Perkap No. 5 Tahun 2021.
- Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk Biro SDM kepolisian (tersedia di lokasi pelayanan), sesuai Perkap No. 5 Tahun 2021.
- Bagi penyandang disabilitas dengan alat bantu dengar, perlu melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian.
Pastikan semua dokumen sudah dipersiapkan dengan baik agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar. Ketelitian dalam mempersiapkan dokumen akan mempercepat proses.
Biaya Perpanjang SIM di SIM Keliling Kabupaten Bandung
Biaya perpanjangan SIM di SIM Keliling Kabupaten Bandung terdiri dari beberapa komponen. Berikut rinciannya:
- Biaya pemeriksaan kesehatan: Rp 50.000
- Biaya tes psikologi: Rp 75.000 – Rp 125.000
- Biaya perpanjang SIM A: Rp 80.000 (belum termasuk asuransi)
- Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000 (belum termasuk asuransi)
- Laminasi (sementara): Rp 10.000
Perlu diingat bahwa biaya tersebut bersifat sementara dan dapat berubah sewaktu-waktu. Sebaiknya konfirmasi kembali biaya terbaru sebelum mengunjungi lokasi SIM Keliling. Siapkan uang tunai sesuai estimasi biaya agar proses pembayaran menjadi lebih cepat.
Proses perpanjangan SIM di Kabupaten Bandung melalui layanan SIM Keliling memberikan solusi praktis bagi masyarakat. Dengan memahami jadwal, persyaratan, dan biaya yang berlaku, diharapkan proses perpanjangan SIM dapat berjalan lancar dan efisien. Tetap pantau informasi resmi dari kepolisian untuk update terbaru mengenai layanan ini. Semoga informasi ini bermanfaat dan mempermudah Anda dalam memperpanjang SIM.