Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberikan kemudahan bagi warga Jakarta dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan SIM Keliling kembali hadir di lima lokasi strategis pada Sabtu, 21 Juni 2025. Program ini bertujuan untuk mempermudah proses perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Dengan adanya SIM Keliling, masyarakat dapat menghemat waktu dan tenaga. Perpanjangan SIM menjadi lebih efisien dan praktis. Inilah detail informasi lengkapnya.
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Jakarta
Layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Lima lokasi yang telah ditentukan tersebar di berbagai wilayah Jakarta.
Lokasi-lokasi tersebut meliputi Mall Grand Cakung (Jakarta Timur), LTC Glodok (Jakarta Utara), Kampus Trilogi Kalibata (Jakarta Selatan), Mall Citraland (Jakarta Barat), dan Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat).
Penting untuk diingat bahwa layanan ini hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. SIM yang telah mati masa berlakunya harus diperpanjang di kantor Satpas.
Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM Keliling
Sebelum datang, pastikan Anda telah menyiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan.
Persyaratan tersebut meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama dan fotokopinya, serta bukti cek kesehatan dan tes psikologi.
Biaya perpanjangan SIM A di SIM Keliling adalah Rp 80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp 75.000.
Selain itu, ada biaya tambahan untuk tes psikologi (Rp 60.000) dan tes kesehatan (Rp 35.000). Total biaya yang perlu dipersiapkan bervariasi tergantung jenis SIM.
Ingat, masa berlaku SIM kini dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan, bukan berdasarkan tanggal lahir. Kebijakan ini bertujuan untuk memperjelas tanggal kedaluwarsa.
Keuntungan dan Pentingnya Memperpanjang SIM
SIM Keliling menawarkan beberapa keuntungan signifikan bagi masyarakat.
- Kemudahan akses: Tidak perlu jauh-jauh ke kantor Satpas.
- Efisiensi waktu: Proses perpanjangan lebih cepat karena antrian lebih singkat.
- Kepraktisan: Menghemat waktu dan tenaga.
Mengurus perpanjangan SIM tepat waktu sangat penting.
SIM yang telah habis masa berlakunya akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksi maksimalnya adalah pidana kurungan satu bulan atau denda Rp 250.000.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan lokasi SIM Keliling, silakan mengunjungi situs web resmi kepolisian setempat atau akun media sosial Ditlantas Polda Metro Jaya.
Dengan memanfaatkan layanan SIM Keliling, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan efisien dalam mengurus perpanjangan SIM. Perencanaan yang matang dan persiapan dokumen yang lengkap akan memperlancar prosesnya.