TNI menyatakan kesiapan penuh melindungi seluruh jaksa di Indonesia, sebagai respons atas peningkatan ancaman terhadap keselamatan mereka. Hal ini menyusul beberapa insiden penyerangan terhadap jaksa di Deli Serdang dan Depok. Perlindungan ini didasari oleh Perpres Nomor 66 Tahun 2025 yang diterbitkan Presiden Prabowo.
Kesiapan TNI meliputi perlindungan institusional dan pengawalan personal, bahkan hingga ke rumah jaksa yang menangani kasus-kasus krusial. Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan dan integritas proses penegakan hukum.
Perlindungan Komprehensif untuk Jaksa
Kapuspen TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi menegaskan kesiapan TNI memberikan pengawalan personal kepada jaksa yang dinilai berisiko. Pengawalan ini akan diberikan jika ada indikasi ancaman nyata terkait penanganan kasus tertentu.
Pengamanan akan dilakukan sesuai prosedur standar operasional (SOP) yang telah ditetapkan. Kerja sama dengan Kejaksaan Agung menjadi kunci dalam menentukan tingkat pengamanan yang diperlukan.
Skala Pengamanan Berdasarkan Tingkat Ancaman
Tingkat pengamanan yang diberikan TNI akan disesuaikan dengan tingkat ancaman terhadap masing-masing jaksa. Penentuan jumlah personel akan dikoordinasikan dengan pihak Kejaksaan.
Di tingkat Kejaksaan Tinggi (Kejati), satu pleton prajurit akan dikerahkan. Sementara di tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari), satu regu akan ditugaskan. Namun, jumlah ini bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan.
Penyesuaian Personel di Lapangan
Jumlah personel yang dikerahkan tidak selalu mengikuti standar yang telah ditetapkan sebelumnya. Penyesuaian jumlah personel dilakukan berdasarkan analisis ancaman yang ada.
Mabes TNI telah mendata permintaan pengamanan dari berbagai Kejaksaan. Ada yang hanya membutuhkan 3 personel, ada pula yang membutuhkan 4 personel, tergantung tingkat risikonya.
Insiden Penyerangan yang Menjadi Pemicu
Insiden pembacokan terhadap Jaksa Jhon Wesli Sinaga di Deli Serdang dan ASN Kejaksaan Acensio Silvanov Hutabarat menjadi pemicu utama peningkatan pengamanan. Pelaku dalam kasus ini telah diamankan Polda Sumatera Utara.
Kasus lain adalah pembacokan Jaksa Kejagung inisial DSK (44) di Depok. Korban diserang saat pulang dan dibacok oleh pengendara motor yang tak dikenal.
Dengan adanya peningkatan ancaman terhadap jaksa, kerja sama TNI dan Kejaksaan Agung diharapkan dapat memberikan rasa aman dan menjamin kelancaran proses penegakan hukum di Indonesia. Sistem pengamanan yang fleksibel dan responsif terhadap ancaman menjadi kunci keberhasilan strategi ini. Semoga dengan langkah-langkah ini, keselamatan dan keamanan para jaksa dapat terjamin sepenuhnya.