Provinsi Jawa Timur baru saja mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang naik 6,5 persen, sesuai kebijakan nasional. Kenaikan ini berdampak langsung pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di 38 wilayah di Jatim. Besaran UMK di setiap daerah disesuaikan dengan kondisi ekonomi lokal dan kebutuhan hidup layak masyarakatnya. Seluruh data UMK telah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024.
Kenaikan UMP dan UMK ini diharapkan mampu mendorong daya beli pekerja, mengurangi kesenjangan ekonomi, dan meningkatkan produktivitas di berbagai sektor industri di Jawa Timur. Pemerintah berharap kebijakan ini berdampak positif bagi perekonomian daerah.
UMK Tertinggi dan Terendah di Jawa Timur 2025
Kota Surabaya, sebagai pusat ekonomi terbesar kedua di Indonesia, memiliki UMK tertinggi di Jawa Timur, mencapai Rp4.961.753. Angka ini mencerminkan tingginya biaya hidup di kota metropolitan tersebut.
Di sisi lain, lima kabupaten dengan UMK terendah di Jawa Timur tahun 2025 adalah Pamekasan, Pacitan, Bondowoso, Sampang, dan Situbondo. Perbedaan UMK antar daerah ini menunjukkan disparitas ekonomi yang masih perlu diatasi.
Rincian UMK Kabupaten/Kota Jawa Timur 2025
Berikut rincian lengkap UMK di Jawa Timur tahun 2025. Data ini penting bagi pekerja dan pengusaha di Jawa Timur untuk memahami besaran upah minimum yang berlaku di masing-masing wilayah.
- Kota Surabaya: Rp4.961.753
- Kabupaten Gresik: Rp4.874.133
- Kabupaten Sidoarjo: Rp4.870.511
- Kabupaten Pasuruan: Rp4.866.890
- Kabupaten Mojokerto: Rp4.856.026
- Kabupaten Malang: Rp3.553.530
- Kota Malang: Rp3.507.693
- Kota Batu: Rp3.360.466
- Kota Pasuruan: Rp3.358.557
- Kabupaten Jombang: Rp3.137.004
- Kabupaten Tuban: Rp3.050.400
- Kota Mojokerto: Rp3.031.000
- Kabupaten Lamongan: Rp3.012.164
- Kabupaten Probolinggo: Rp2.989.407
- Kota Probolinggo: Rp2.876.657
- Kabupaten Jember: Rp2.838.642
- Kabupaten Banyuwangi: Rp2.810.139
- Kota Kediri: Rp2.572.361
- Kabupaten Bojonegoro: Rp2.525.132
- Kabupaten Kediri: Rp2.492.811
- Kota Blitar: Rp2.481.450
- Kabupaten Tulungagung: Rp2.470.800
- Kabupaten Lumajang: Rp2.429.764
- Kota Madiun: Rp2.422.105
- Kabupaten Blitar: Rp2.413.974
- Kabupaten Magetan: Rp2.406.719
- Kabupaten Sumenep: Rp2.406.551
- Kabupaten Nganjuk: Rp2.405.255
- Kabupaten Ponorogo: Rp2.402.959
- Kabupaten Madiun: Rp2.400.321
- Kabupaten Ngawi: Rp2.397.928
- Kabupaten Bangkalan: Rp2.397.550
- Kabupaten Trenggalek: Rp2.378.784
- Kabupaten Pamekasan: Rp2.376.614
- Kabupaten Pacitan: Rp2.364.287
- Kabupaten Bondowoso: Rp2.347.359
- Kabupaten Sampang: Rp2.335.661
- Kabupaten Situbondo: Rp2.345.209
Data UMK ini bersumber dari Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024. Penetapannya mempertimbangkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL), inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.
Analisis Kenaikan UMP Jawa Timur 2025
UMP Jawa Timur tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen atau Rp140.741 dari tahun sebelumnya, menjadi Rp2.305.975. Kenaikan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/737/KPTS/013/2024.
Penetapan UMP dan UMK ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja dan perekonomian Jawa Timur secara keseluruhan. Namun, monitoring dan evaluasi berkala tetap diperlukan untuk memastikan efektivitas kebijakan ini.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi seluruh pembaca. Perbedaan UMK yang signifikan antar kabupaten/kota di Jawa Timur mencerminkan tantangan dalam pemerataan ekonomi yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya.