Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025. Kenaikan ini mengikuti kebijakan nasional yang menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen. Keputusan ini berdampak signifikan pada kesejahteraan pekerja di seluruh Jawa Timur.
Pengumuman UMK 2025 ini menandai babak baru bagi para pekerja di Jawa Timur. Kenaikan UMP dan UMK diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan mengurangi kesenjangan ekonomi.
UMK Jawa Timur 2025: Surabaya Tertinggi, Situbondo Terendah
UMK Surabaya ditetapkan sebagai yang tertinggi di Jawa Timur, mencapai Rp4.961.753. Angka ini mencerminkan biaya hidup dan perkembangan ekonomi di kota metropolitan tersebut.
Di sisi lain, Kabupaten Situbondo memiliki UMK terendah, yakni Rp2.345.209. Perbedaan ini menunjukkan disparitas ekonomi yang masih ada antar wilayah di Jawa Timur.
Besaran UMK di setiap kabupaten/kota ditentukan berdasarkan berbagai faktor. Faktor-faktor tersebut meliputi survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL), inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan dinamika pasar tenaga kerja. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 menjadi dasar hukum penetapan UMK ini.
Rincian UMK Kabupaten/Kota Jawa Timur 2025
Berikut rincian lengkap UMK 2025 untuk 38 kabupaten/kota di Jawa Timur:
- Kota Surabaya: Rp4.961.753
- Kabupaten Gresik: Rp4.874.133
- Kabupaten Sidoarjo: Rp4.870.511
- Kabupaten Pasuruan: Rp4.866.890
- Kabupaten Mojokerto: Rp4.856.026
- Kabupaten Malang: Rp3.553.530
- Kota Malang: Rp3.507.693
- Kota Batu: Rp3.360.466
- Kota Pasuruan: Rp3.358.557
- Kabupaten Jombang: Rp3.137.004
- Kabupaten Tuban: Rp3.050.400
- Kota Mojokerto: Rp3.031.000
- Kabupaten Lamongan: Rp3.012.164
- Kabupaten Probolinggo: Rp2.989.407
- Kota Probolinggo: Rp2.876.657
- Kabupaten Jember: Rp2.838.642
- Kabupaten Banyuwangi: Rp2.810.139
- Kota Kediri: Rp2.572.361
- Kabupaten Bojonegoro: Rp2.525.132
- Kabupaten Kediri: Rp2.492.811
- Kota Blitar: Rp2.481.450
- Kabupaten Tulungagung: Rp2.470.800
- Kabupaten Lumajang: Rp2.429.764
- Kota Madiun: Rp2.422.105
- Kabupaten Blitar: Rp2.413.974
- Kabupaten Magetan: Rp2.406.719
- Kabupaten Sumenep: Rp2.406.551
- Kabupaten Nganjuk: Rp2.405.255
- Kabupaten Ponorogo: Rp2.402.959
- Kabupaten Madiun: Rp2.400.321
- Kabupaten Ngawi: Rp2.397.928
- Kabupaten Bangkalan: Rp2.397.550
- Kabupaten Trenggalek: Rp2.378.784
- Kabupaten Pamekasan: Rp2.376.614
- Kabupaten Pacitan: Rp2.364.287
- Kabupaten Bondowoso: Rp2.347.359
- Kabupaten Sampang: Rp2.335.661
- Kabupaten Situbondo: Rp2.345.209
Data ini bersumber dari Keputusan Gubernur Jawa Timur. Informasi ini diharapkan bermanfaat bagi pekerja dan masyarakat Jawa Timur.
Dampak dan Harapan Kenaikan UMK
Kenaikan UMP sebesar 6,5 persen, menjadi Rp2.305.975, turut mendorong peningkatan UMK di seluruh kabupaten/kota. Ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/737/KPTS/013/2024.
Diharapkan, kenaikan UMK ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat. Selain itu, diharapkan pula dapat mengurangi kesenjangan sosial dan meningkatkan produktivitas pekerja.
Penetapan UMK 2025 ini diharapkan membawa dampak positif bagi perekonomian Jawa Timur. Dengan adanya kepastian upah minimum, diharapkan tercipta iklim kerja yang lebih kondusif dan kesejahteraan pekerja dapat meningkat. Semoga informasi ini bermanfaat bagi seluruh pembaca.