Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU), Diana Kusumastuti, memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Rabu, 4 Juni 2025. Panggilan tersebut terkait penyelidikan dugaan korupsi pembangunan rumah khusus mantan pejuang Timor Timur di Kupang, NTT, tahun anggaran 2022-2024. Beliau memberikan keterangan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan.
Kedatangan Wamen PU sekitar pukul 09.00 WIB. Ia mengenakan pakaian serba hitam dan tiba menggunakan mobil Daihatsu Terios berwarna silver. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan Kejati NTT meminta klarifikasi langsung dari Wamen PU.
Klarifikasi Wamen PU di Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penyelidikan masih berjalan. Pihaknya masih menyelidiki apakah terdapat tindak pidana dalam kasus tersebut.
Proses penyelidikan belum sampai pada tahap penetapan tersangka. Kejati NTT yang menangani kasus ini meminta keterangan Wamen PU di Kejagung sebagai bagian dari proses penyelidikan. Penyidik masih berupaya untuk memastikan adanya atau tidaknya peristiwa pidana.
Peran Diana Kusumastuti dalam Kasus
Wamen PU dimintai keterangan karena posisinya sebagai Komisaris Utama PT Brantas Abipraya dan Direktur Jenderal Cipta Karya tahun 2023. Beliau akan memberikan klarifikasi terkait perannya dalam proyek pembangunan rumah tersebut.
Harli menekankan perbedaan antara “dimintai keterangan” dan “diperiksa sebagai saksi”. Dalam konteks ini, Wamen PU masih dalam tahap dimintai keterangan sebagai bagian dari penyelidikan. Jika nantinya statusnya berubah menjadi saksi, maka ia akan resmi diperiksa.
Penyitaan Lahan Negara Terkait Kasus
Terkait kasus ini, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTT telah menyita lahan negara seluas 99.795 meter persegi di Kelurahan Oesapa, Kota Kupang. Lahan tersebut diduga diperjualbelikan secara ilegal, mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 900 miliar.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati NTT, A.A. Raka Putra Dharmana, menjelaskan bahwa lahan tersebut tercatat sah atas nama Pemerintah RI cq. Kementerian Hukum dan HAM RI dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 4 Tahun 1995. Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kupang. Proses penyitaan ini mendukung penyelidikan dugaan korupsi penguasaan tanah negara oleh pihak yang tidak berhak.
Kronologi Penyitaan Lahan
Penyitaan lahan dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kupang. Penetapan tersebut dikeluarkan pada tanggal 30 April 2025, dengan nomor: 20/Pen.Pid.Sus-TPK-SITA/2025/PN Kpg.
Proses hukum terkait penyitaan lahan berjalan sesuai prosedur. Langkah ini merupakan bagian penting dari investigasi untuk mengungkap dugaan korupsi yang merugikan negara.
Pemanggilan Wamen PU untuk dimintai keterangan merupakan bagian penting dari proses penyelidikan. Hasil penyelidikan akan menentukan langkah selanjutnya dalam upaya penegakan hukum atas dugaan korupsi pembangunan rumah mantan pejuang Timor Timur. Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proyek pembangunan pemerintah. Semoga proses hukum berjalan adil dan transparan untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi semua pihak.